Soekarwo Ajak Wali Kota Tegak Lurus dengan Presiden

SELANGKAH DENGAN PUSAT: Gubernur Jatim, Soekarwo (dua dari kiri), ajak wali kota se-Indonesia untuk menerbitkan peraturan (Perda atau Perwali) yang melarang Ormas anti Pancasila. | Foto: Ist
MALANG, Barometerjatim.com Pancasila sebagai fondasi bangsa sedang dirongrong. Langkah tegas sudah diambil Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Imbas dari Perppu ini, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang selama ini dinilai anti Pancasila dicabut badan hukumnya alias dibubarkan. Tapi HTI terus melawan, karena itu Gubernur Jatim, Soekarwo mengajak seluruh wali kota di Indonesia satu langkah dengan presiden.
Saat ini, Pancasila sebagai fondasi bangsa sedang diganggu oleh keberadaan pihak yang ingin menolaknya. Kita tidak bisa tinggal diam, kita harus tegak lurus dengan Presiden, yakni menegakkan Pancasila, seru Soekarwo saat pembukaan Rapat Kerja Nasional XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Malang, Rabu (19/7).
Baca: Badan Hukum Dicabut, HTI Jatim: Ini Rezim Represif
Soekarwo menuturkan, salah satu sikap yang harus diambil waki kota yakni membentuk peraturan, baik itu Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pelarangan Ormas yang anti Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta peraturan tentang ketaatan terhadap konstitusi negara.
Di tingkat provinsi, DPRD kami sudah melaksanakan focus group discussion sebanyak empat kali dan sepakat untuk membuat Perda ketaatan terhadap konstitusi negara," katanya.
"Karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketertiban dan keamanan daerah menjadi kewenangan kita sebagai kepala daerah.
Pembentukan Perda, lanjut Soekarwo, juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang telah menerbitkan Perppu Ormas. Perppu itu menegaskan bahwa Ormas harus memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca: Sistem Khilafah di Mata Emha Ainun Nadjib
Pemerintah daerah harus tegak lurus dengan pemerintah pusat sebagaimana bupati, wali kota dan gubernur yang tegak lurus terhadap presiden," ujarnya.
Karena itu, tandas Soekarwo, untuk mendukung Perppu yang sudah dikeluarkan tersebut, "Mari kita juga mengambil sikap dengan membuat Perda yang melarang organisasi anti Pancasila dan NKRI.
Langkah Soekarwi ini mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Kami sepakat dengan Pakde Karwo untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat Perda. Jika tidak, maka ini bisa menjadi ancaman bagi bangsa dan negara," katanya.