Terjang Aturan, Disdag Surabaya Tak Cabut Izin 3 Pasar

Reporter : barometerjatim.com -
Terjang Aturan, Disdag Surabaya Tak Cabut Izin 3 Pasar

BERI KELONGGARAN 30 HARI: Kepala Disdag Surabaya, Arini Pakistyaningsih, beda tafsir soal aturan dengan anggota DPRD Surabaya soal pencabutan izin tiga pasar yang melanggar aturan. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Dinilai melakukan pelanggaran, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya membekukan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) tiga pasar di Tanjungsari dan Dupak per 12 Juli 2017 lalu.

"Surat pembekuannya tertanggal 12 Juli 2017, karena sesuai jatuh temponya. Itu sudah ditandatangani sebelum hearing (di Komisi B DPRD Surabaya, 13 Juli 2017)," terang Kepala Disdag Surabaya, Arini Pakistyaningsih saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/7).

Sayang, hingga saat ini pihak Disdag belum berani bertindak tegas menghentikan operasional ketiga pasar tersebut. Hanya memberi kelonggaran waktu hingga 30 hari sejak dibekukan izin, dan meminta pihak pasar menaati peraturan yang ada.

Baca: Eks Anggota PDIP Ini Ditolak Keluarganya hingga Akhir Hayat

Jika pengelola pasar tidak menaati aturan selama 30 hari itu, dikatakan Arini, baru IUP2R-nya akan dicabut. Tiga pasar yang dimaksud, terbukti menjual secara grosir sehingga izinnya dibekukan.

Pembekuan tersebut karena pengelola ketiga pasar dinilai tidak mengindahkan surat peringatan 1 (SP-1) hingga SP-3 yang dilayangkan Disdag.

Arini memastikan, sejak dilayangkannya SP-1 hingga SP-3 dan sejak dikeluarkannya surat pembekuan IUP2R itu, sudah masuk jatuh tempo.

Saat hearing di Komisi B pada 13 Juli, katanya lagi, Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Sultoni yang hadir mewakili dirinya mengatakan surat pembekuan sudah dibuat dan sudah ada di mejanya.

Sehingga, pada sore harinya, surat tersebut bisa dikirimkan ke tiga pasar yang melakukan pelanggaran, yaitu Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103.

Baca: Sistem Pengelolaan SMA/SMK di Jatim Buka Ruang Pungli

Menurut Arini, setelah pasar grosir ilegal dibekukan, maka proses selanjutnya adalah pencabutan IUP2R, dan/atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan.

Ditegaskan Arini, tindakan yang dilakukan pihaknya ini sudah mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam Perda Nomor 1/2015 dan Perwali Nomor 54/2015.

Arini juga mengklaim, tenggat waktu 30 hari yang ditetapkan pihaknya sebelum proses pencabutan izin dilaksanan juga diatur dalam Standart Operation Procedur (SOP) Disdak Kota Surabaya. "Itu ada di SOP Disdag yang masing-masing 30 hari," tegasnya.

Tafsir Sepihak

Namun pernyataan Arini berbeda dengan yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Perda Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, serta Perwali Nomor 53/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya.

Pun begitu dengan Perwali Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Bab III Pasal 6 ayat (1), yang tidak pernah menyebut soal mengatur pemberian tenggat waktu 30 hari, seperti yang dilakukan Arini.

Baca: Tangkal Radikalisme, Pangdam Ajak 3 Pilar Bekerja Optimal

Karuan saja langkah Arini ini membuat pimpinan Komisi B DPRD Surabaya geram. Sekretaris Komisi B, Edi Rachmat mengaku heran atas tindakan Arini yang seolah membuat aturan sendiri dalam menegakan Perda maupun Perwali.

"Menurut saya, Perwali tidak mengatur itu (waktu 30 hari), setelah pembekuan langsung pencabutan, terbitkan bantip ke Satpol PP untuk dilakukan penutupan," tegas Edi Rachmat.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag