Lewat Perppu Ormas, NU juga Bisa Bubar

Reporter : barometerjatim.com -
Lewat Perppu Ormas, NU juga Bisa Bubar

SEMUA ORMAS BERPOTENSI BUBAR: Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengingatkan lewat Perppu Ormas, NU juga bisa bubar. | Foto: Ist

JAKARTA, Barometerjatim.com Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan semua pimpinan Ormas agar jangan senang dulu. Sebab, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) berpotensi membubarkan semua Ormas, tak terkecuali Nahdlatul Ulama (NU).

"Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU juga bisa bubar dengan Ormas ini, karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini," ujar Yusril pada wartawan usai mendampingi juru bicara HTI mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Penilaian Yusril tersebut didasari karena beberapa pasal dalam Perppu Ormas berpotensi memberangus kebebasan berserikat. "Ditambah lagi dengan ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," katanya.

Baca: Soal Perppu Ormas, Ini Sikap Muslimat NU

Yusril juga mengkritik penerapan asas contrarius actus yang memberikan kewenangan Mendagri dan Menkumham mencabut status badan hukum Ormas. Padahal, katanya, pencabutan status Ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.

"Asas contrarius actus nggak bisa diterapkan ke Ormas. Itu untuk kasus administrasi pemerintahan dalam kaitan pemberhentian kepegawaian, misalnya pegawai PNS," jelasnya. Beda dengan Ormas yang tidak diangkat dalam jabatan. Ormas justru dipisahkan sebagai badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi.

Terkait ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Yusril mencontohkan pasal 59 ayat (4) sebagai salah satu pasal karet.

Baca: IDI Surabaya Digugat Gara-gara Kelamin Bayi Tabung

Pada bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan: Ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam bagian penjelasan tidak mengatur norma apapun," tandasnya.

Bagi Yusril, penafsiran sebuah ajaran kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah. Tafsir anti-Pancasila bisa berbeda antara satu rezim dengan rezim yang lain. "Pemerintah bisa semaunya menafsirkan," katanya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag