Kajati Jatim: Kekuatan Terbatas, Poligami Bisa Picu Korupsi

DANA DESA: Dhofir di acara Raker percepatan dan penyaluran dana desa 2020. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mohamad Dofir menyebut tindak pidana korupsi masih terjadi lantaran keserakahan pelakunya dengan beragam pemicu.
"Karena yang korupsi itu bukan orang miskin sebenarnya, bahkan orang kaya semua," katanya di depan ribuan kepala desa (Kades) yang menghadiri Raker Percepatan dan Penyaluran Dana Desa 2020 di JX International Surabaya, Selasa (25/2/2020).
Para pelaku korupsi, tandas Dhofir, rata-rata tidak ada puasnya dengan apa yang sudah dimiliki, tapi cara yang dilakukan menyimpang.
"Yang mobilnya satu ingin dua, yang sudah dua ingin tiga, enggak ada puasnya. Begitu juga rumah, yang rumah satu masih kurang ingin dua, punya rumah dua ingin lagi tiga," katanya."Termasuk istri barangkali ya. Istri satu kurang, tambah lagi satu, tambah lagi sampai tiga. Akhirnya apa? Semua minta rumah istrinya, tiga-tiganya, sementara kekuatan kita terbatas, sehingga terjadi hal-hal yang menyimpang," sambungnya.
Keserahakan manusia inilah, lanjut Dofir, yang membuat korupsi selalu ada, bahkan semakin hari semakin meningkat. Kasusnya juga semakin menarik perhatian masyarakat, karena uang yang dikorupsi tidak sedikit.
"Sejak saya masuk kejaksaan tahun 1992 sampai hari ini, korupsi selalu ada dan itu-itu juga. Bahkan tidak surut, semakin hari semakin bertambah," katanya.Termasuk dana desa yang dikorupsi. Kejati mencatat, pada 2015 korupsi dana desa se-Indonesia ada 22 kasus, 2016 ada 48 kasus, 2017 ada 98 kasus, 2018 sebanyak 96 kasus, dan tahun lalu ada 46 kasus.
"Di Jatim, saat ini yang masih dalam tahap penyelidikan ada empat kasus, penyidikan sebelas kasus, penuntutan tujuh kasus, dan upaya hukum enam kasus, sementara inkracht itu dua kasus," kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu.
Lantas bagiamana solusinya? Menurut Dhofir, perlu ada perbaikan kesejahteraan. "Bahkan yang sudah sejahtera pun melakukan itu, tapi paling tidak ada perbaikan ke arah sana," katanya.Berikutnya pemberian sanksi yang tegas, lalu perbaikan sistem secara terintegrasi, serta membentuk generasi berkarakter antikorupsi yang dimulai dari usia dini.
"Kita berikan pemahaman bagaimana bahayanya korupsi. Kemudian yang penting adalah pencegahan sebelum terjadi," ucapnya.
» Baca Berita Terkait Kejati Jatim, Korupsi