Nasdem: Rekom ke Machfud Arifin Tak Akan Berubah, Pasti

PASTI: Robert Simangunsong, rekom Nasdem untuk Machfud Arifin tak akan berubah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua DPD Partai Nasdem Kota Surabaya, Robert Simangunsong menegaskan surat rekomendasi partainya untuk pencalonan Machfud Arifin di Pilwali Surabaya 2020 tidak akan berubah.
"Partai Nasdem tidak pernah mengubah rekomendasi dimanapun. Dari zaman dulu sampai sekarang, tidak pernah itu," katanya usai menyerahkan rekomendasi ke Machfud di Hotel Majapahit, Rabu (19/2/2020).
"Sekali mendukung seseorang untuk jadi pimpinan, kita dari atas sampai ke bawah, pasti bahu membahu memenangkannya," sambungnya.
Soal tak ada tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, Robert menjelaskan kalau surat tersebut persetujuan dari DPP ke DPW dan perintah untuk DPD Nasdem Surabaya terkait pencalonan Machfud."Kalau untuk ke KPU kan beda toh. Ini untuk wali kota dulu, karena nanti kan untuk yang ke KPU harus sudah ada pasangannya, dengan calon wakil wali kota. Itu baru (tanda tangan) ketua umum," katanya.
Seperti tertera pada poin keempat, disebutkan surat rekomendasi bernomor 012-SI/RP/DPP-Nasdem/I/2020 tertanggal 23 Januari 2020 yang diteken Ketua dan Wakil Ketua Tim Pilkada Pusat, Ahmad M Ali dan Willy Aditya tersebut ada masa berlakunya.
Yakni hingga dikeluarkannya Surat Persetujuan DPP Partai Nasdem tentang Persetujuan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPU Surabaya.Namun Robert memastikan, dukungan partainya ke Machfud di Pilwali Surabaya 2020 tidak akan berubah hingga pendaftaran ke KPU karena sudah mendapat persetujuan dari ketua umum.
"Enggak berubah, itu pasti! Itu (rekomendasi) sudah persetujuan Ketum. Ahmad M Ali kan wakil Ketum. Tapi kalau sudah sifatnya lintas institusi harus ketum kan," ujarnya.
Berikut lima poin rekomendasi yang dikeluarkan DPP Partai Nasdem untuk pencalonan Machfud Arifin:
- DPP Partai Nasdem telah menyetujui Irjen Pol (P) Drs Machfud Arifin SH sebagai calon wali kota Surabaya dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2020-2025.
- DPP Partai Nasdem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kota Surabaya, untuk bersama-sama dengan calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain, guna mencari calon pasangan wakil wali kota untuk memenuhi syarat pencalonan ke Kantor KPUD Kota Surabaya dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
- Kepada calon sebagaimana tersebut di atas, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai Nasdem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2020-2025 ke KPUD Kota Surabaya
- Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Persetujuan DPP Partai Nasdem tentang Persetujuan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kota Surabaya.
- Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.