Astranawa Sudah Selesai Mau Korek-korek Apa Lagi

Reporter : barometerjatim.com -
Astranawa Sudah Selesai Mau Korek-korek Apa Lagi

ASTRANAWA TAMAT: Otman Ralibi bersama Wakil Ketua PKB Jatim, Anik Maslachah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com PKB Jatim lewat kuasa hukumnya, Otman Ralibi tak ambil pusing dengan lontaran Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) yang menengarai ada gratifikasi terkait pemberian tanah Astranawa (kini Grha GD) oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

Bagi Otman, Astranawa sudah selesai, karena pengadilan telah mengeksekusi dan menyerahkan tanah seluas 3.800 M2 yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya tersebut ke PKB Jatim.

Waduh, cerita lama itu. Sudahlah, itu sudah ada pengadilan. Pengadilan sudah selesai itu, Cak Anam (Choirul Anam) aja yang tidak legowo, tidak terima, ngorek ae (berusaha mencari-cari), katanya kepada Barometerjatim.com, Jumat (3/1/2020) malam.

Otman juga tak mau berdebat, apakah tanah pemberian dari YKP tersebut bagian dari aset Pemkot Surabaya atau tidak, karena yang digugat PKB Jatim di pengadilan adalah Cak Anam.

"Berdasarkan data di pengadilan kan tidak urusan sama Pemkot, tapi yayasan, YKP. Cak Anam terus terima tanah dari mana itu, coba tanya? Dari Pemkot apa enggak itu?" katanya.

"Kita ini gugat Cak Anam karena tanah itu dari YKP. Sudah clear itu di pengadilan. Sudah selesai, mau korek-korek apa lagi?" tandasnya.

Soal dugaan gratifikasi yang dilontarkan SCWI? "Dari mana gratifikasi itu, kita ini mintanya di pengadilan, berurusan di pengadilan. Sudahlah, pengadilan wis mari (sudah selesai). Sudah clear," tegasnya.

Seperti diberitakan, tanah Astranawa dieksekusi PN Surabaya 13 November 2019, setelah Cak Anam dikalahkan PKB Jatim hingga tingkat kasasi dan keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Setelah berhasil dieksekusi, PKB Jatim mengubah nama Graha Astranawa menjadi "Grha GD Pekabe Jatim". Di sisi lain, Cak Anam juga masih menempuh jalur hukum, yakni melakukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi.

10 Desember 2019, gugatan memasuki tahap mediasi namun deadlock karena Cak Anam hanya mau bermediasi dengan Muhaimin Iskandar. Namun ketua umum PKB yang akrab disapa Cak Imin itu tidak bisa hadir.

"(Deadlock) ya karena Imim tidak datang. Saya minta yang berhak mewakili PKB didatangkan, Imin," katanya. Lantaran mediasi deadlock, agenda selanjutnya yakni pembuktian.

ยป Baca Berita Terkait PKB, Astranawa

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.