Terjerat 4 Perkara, Bos Pasar Turi Bisa Jalani Masa Tua di Penjara

EMPAT PERKARA: Henry Gunawan, terjerat 4 perkara berbeda yang berujung penjara. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Henry Jocosity Gunawan. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi tersebut, bisa jadi bakal menjalani masa tua di penjara.
Selain divonis bersalah dalam perkara memberikan keterangan palsu pernikahan dalam akta otentik bersama istrinya, Iuneke Anggraini, Henry juga terjerat tiga perkara lainnya.
Pertama, Henry terbelit perkara penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung.
Henry divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya, yang menghukum Henry delapan bulan percobaan dengan masa tahanan selama satu tahun penjara.Kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.
Ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam perkara ini, dia divonis tiga tahun penjara di PN Surabaya.
Sedangkan dalam perkara memberikan keterangan palsu pernikahan dalam akta otentik, Henry divonis tiga tahun penjara. Sedangkan istrinya, Iuneke dihukum satu tahun dan enam bulan.Atas putusan ini, Henry pun menyatakan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya. Banding, Pak Hakim! katanya dalam persidangan di PN Surabaya yang diketuai hakim Dwi Purwadi, Kamis (19/12/2019).
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menyatakan banding, mengingat vonis majelis hakim lebih rendah dari tututan 3,5 tahun.
» Baca Berita Terkait Henry Gunawan