Divonis 3 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Langsung Banding

SIDANG VONIS: Henry Gunawan dan istrinya, Iuneke dalam sidang putusan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini bersalah dalam perkara memberikan keterangan palsu pernikahan dalam akta otentik.
Lewat sidang putusan, Kamis (19/12/2019), bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi itu divonis tiga tahun pidana penjara. Sedangkan Iuneke satu tahun dan enam bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi, Henry dan Iuneke dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, Henry pernah dipidana penjara sebelumnya dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa dua tidak pernah dihukum.Majelis hakim juga menolak dalil penasihat hukum kedua terdakwa, yang menyoal tentang pertanggungjawaban notaris saat membuat akta otentik.
"Pejabat pembuat tidak berkewajiban mengetahui kebenaran isi akta. Maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya," kata Mashuri Effendi, hakim anggota.
"Karena dapat disimpulkan, pembuat akta otentik hanya memasukkan keterangan yang disampaikan oleh orang lain atau para pihak, dan tidak punya kewajiban hukum. Oleh karenanya dan tidak ada kewajiban menyelidiki secara material apa yang disampaikan," sambungnya.Selain itu, majelis hakim tidak mengakui perkawinan adat Tionghoa yang dilangsungkan kedua terdakwa sebagai perkawinan yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Perkawinan terdakwa yang sah adalah saat melangsungkan pernikahan secara agama Budha," ujar Mashuri.Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Henry dituntut tiga tahun dan enam bulan, sedangkan Iuneke Anggraini dua tahun penjara.
Akibat 'Pernikahan Palsu'
Atas putusan tersebut, JPU Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya langsung menyatakan banding.
Tak kalah sengitnya, Henry pun menyatakan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya. "Banding, Pak Hakim!"tukas Henry.
Perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010, ketika Henry dan Iuneke mengaku sebagai pasangan suami istri saat membuat dua akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee.Namun dalam fakta persidangan, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011, dinikahkan Pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra. Selain itu baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.
» Baca Berita Terkait Henry Gunawan