Duh Pajak Puluhan Kendaraan Dinas di Lamongan Tak Dibayar

MELANGGAR: Operasi gabungan terhadap kendaraan pelat merah di Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Ironis! Pajak puluhan kendaraan dinas, baik roda dua maupun empat milik Pemkab Lamongan justru belum dibayar. Sudah begitu, Aparatur Sipil Negara (ASN) pemakai kendaraan pelat merah tersebut ada yang tak taat aturan lalu lintas lagi. Mereka pun ditilang petugas.
Hal itu diketahui saat razia terhadap kendaraan dinas yang digelar petugas gabungan, terdiri dari petugas kepolisian, polisi militer, Samsat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan di Jalan Basuki Rahmat, Lamongan, Rabu (27/11/2019).
Menurut Kepala Dishub Lamongan, Muhammad Farikh, pelaksanaan operasi dengan sasaran kendaraan dinas Pemkab Lamongan tersebut untuk mendorong ASN agar lebih menaati aturan.
"Ini dalam rangka untuk mendorong ketaatan ASN kepada aturan yang berlaku, termasuk salah satu di antaranya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya.Farikh menambahkan, operasi gabungan ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi bulanan forum lalu lintas maupun rapat rekon yang menyepakati penertiban kendaraan bermotor. Salah satu sasarannya yakni kendaraan pelat merah milik Pemkab Lamongan.
Kewajiban Semua Dinas
Sebelumnya, Dishub juga telah berkirim surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Lamongan. Isinya, mengimbau agar kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawabnya dilengkapi administrasi, termasuk dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor.
"Itu bagian dari kewajiban semua dinas pemegang kendaraan dinas. Di samping melakukan perawatan dan seterusnya secara rutin, juga melakukan kewajiban lain yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor," terangnya didampingi Kanit Turjawali Polres Lamongan, Inda Purnomo.
Farikh menyebutkan, karena operasi ini sifatnya gabungan maka disediakan mobil Samsat keliling. Sehingga yang belum membayar, bisa langsung diarahkan untuk membayar di mobil tersebut.
"Jadi, apa jenis pelanggarannya. Kalau berkaitan dengan pajak motor yang belum dibayar, bisa membayar pajak kendaraan bermotor sama administratif lainnya," katanya."Apabila pelanggarannya itu sifatnya seperti tidak bawa SIM dan STNK, tindakannya adalah sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
» Baca Berita Terkait Pemkab Lamongan, ASN