Komisi III DPR: Bertahun-tahun Aset YKP Dikuasai Pihak Ketiga

Reporter : barometerjatim.com -
Komisi III DPR: Bertahun-tahun Aset YKP Dikuasai Pihak Ketiga

USUT KORUPSI KAKAP: Tim Kejati Jatim saat menggeledah kantor PT Yekape terkait dugaan korupsi triliunan rupiah. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir angkat bicara soal dugaan korupsi triliunan rupiah di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surbaya yang kini sedang ditangani Kejati Jatim.

Menurut Adies, kasus tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan sejak dirinya masih menjabat anggota DPRD Surabaya. Di 2012, dia juga sempat menjadi ketua Pansus Hak Angket Penyelamatan Aset YKP dan PT Yekape.

"Hasil Pansus juga sudah kami serahkan ke Pemkot dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu," katanya di Surabaya, Rabu (3/7/2019).

Karena itu, ketika Kejati Jatim kembali mengusut kasus tersebut, Adies mengaku sangat senang karena aset YKP berpeluang dikembalikan ke Pemkot Surabaya.

"Saya berterima kasih kepada kepala Kejati Jatim yang telah berhasil mengusut tuntas kasus ini," ucap sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

"Saya mewakili masyarakat Surabaya salut kepada jajaran Kejati Jatim, khususnya tim Pak Didik Farkhan, Aspidsus Kejati Jatim dan jajarannya," sambungnya.

Setelah aset kembali, Adies meminta Pemkot bergerak cepat untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. "Benahi manajemen dan aset-aset YKP dan PT Yekape pasca kembalinya aset itu nanti," katanya.

Terlebih persoalan YKP dan PT Yekape ini menyangkut warga Surabaya. "Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM tersebut.

Asal Mula Kasus

Diketahui, pada 2012, kalangan DPRD Surabaya membentuk Pansus Hak Angket Penyelamatan Aset YKP dan sempat memanggil semua pihak karena mencium aroma korupsi.

Kala itu, Pansus merekomendasi agar aset YKP dan PT Yekape diserahkan ke Pemkot, namun pengurus menolaknya.

Padahal, YKP dibentuk Pemkot Surabaya di 1951 dan seluruh modal dan aset awal berupa 3.048 persil dari tanah negara eks eigendom verponding (surat ijo).

Bukti YKP milik Pemkot, sejak didirikan ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh wali kota. Saat itu masih dijabat almarhum Soenarto Soemoprawiro alias Cak Narto.

Sampai kemudian terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang melarang jabatan rangkap kepala daerah. Cak Narto lantas mundur dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua YKP di 2000.

Namun dua tahun kemudian, Cak Narto kembali mengakuisisi jabatan ketua YKP dan menunjuk sembilan pengurus baru.

Sejak itulah masalah muncul. Ada dugaan, pengurus YKP yang baru tersebut mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot selaku pemilik aset.

Selebihnya, terhitung sejak 2007, YKP masih setor ke kas daerah. Tapi setelah itu PT Yekape bentukan YKP, seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya berkembang mencapai triliunan rupiah.

» Baca Berita Terkait Kejati Jatim, YKP

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.