Selingkuh Kadishub Bojonegoro-Kadinsos Pasuruan Tersangka

Reporter : barometerjatim.com -
Selingkuh Kadishub Bojonegoro-Kadinsos Pasuruan Tersangka

Frans Barung Mangera, penyidik PPA Polda Jatim kantongi bukti video syur tersangka selingkuh. | Foto: IstFrans Barung Mangera, penyidik PPA Polda Jatim kantongi bukti video syur tersangka selingkuh. | Foto: Ist
Frans Barung Mangera, penyidik PPA Polda Jatim kantongi bukti video syur tersangka selingkuh. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro berinisial I dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan berinisial NWS, ditetapkan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jatim sebagai tersangka kasus perselingkuhan dan perzinahan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, kasus tersebut atas laporkan TP, istri Kadishub Bojonegoro pada 21 Maret 2019 dengan nomor laporan  LPB/234/III/2019/UM/JATIM.

Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Saya sudah koordinasi dengan Dit Reskrimum, sudah disidik, dan sudah tersangka. Dua-duanya tersangka, tegas Barung di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Polisi, kata Barung, juga mengantongi video porno yang didapat penyidik sebagai alat bukti. Namun pihaknya masih akan mendatangkan saksi ahli untuk menentukan, apakah kasus tersebut masuk Undang-Undang (UU) Pornografi ataukah UU ITE.

Ada filmnya ini yang kita dapat, filmnya itu, aduh! Sangat-sangat tidak senonoh sekali, ungkap Barung.

Sementara istri Kadishub Bojonegoro yang hari ini kembali mendatangi Polda Jatim untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya, mengaku sudah lama mencium aroma perselingkuhan suaminya tersebut sejak 2017.

Bahkan, kata TP, tak hanya selingkuh, suaminya juga kerap melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap dirinya. Curiga sudah lama, sejak 2017, karena kadang Sabtu tidak pulang. Alasannya ada rapat, cerita TP di Mapolda Jatim.

Dijelaskan TP, kecurigaan atas perselingkuhan suaminya itu terbukti, ketika dirinya menemukan foto dan video syur di telepon genggam milik suaminya pada Juli 2018. Setelah itu, dia berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan, dan bertemu dengan wanita selingkuhan suaminya tersebut.

Di hadapan TP, NWS mengakui dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun hubungan gelap itu tetap berlangsung hingga suaminya mengajukan talak ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, namun ditolak karena alasannya tidak jelas.

Bakal Lapor ke BKD Jatim

Cerita TP tak berhenti di situ. Dia mengaku suaminya juga mengancam, jika sampai TP menyebarkan foto dan video syur perselingkuhan itu akan menuntutnya dengan UU ITE. Saya diancam katanya kalau menyebarkan video itu akan kena (UU) ITE, akunya.

Lantaran tak kuat dengan masalahnya, TP memutuskan melaporkan kasusnya ke Polda Jatim pada 21 Maret 2019. Selain mengadukan suami dan selingkuhannya dengan pasal perzinaan, TP juga melaporkan foto dan video hot keduanya. Saya ingin suami saya biar kena UU Pornografi, tegasnya.

Selain melapor ke polisi, TP berniat melaporkan suami dan selingkuhannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKPD) Jatim, bahkan ke BKN.

Suami saya Kadishub Bojonegoro ada affair dengan Kadinsos Kota Pasuruan. Hubungan itu ternyata sudah sejak 2017, katanya ketemu saat ada kegiatan bersama. Suami saya itu sebelum Dishub (masih) jadi Kadinsos, tandas TP.

» Baca Berita Terkait Polda Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.