Caleg PKB di Lamongan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Reporter : barometerjatim.com -
Caleg PKB di Lamongan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Amin Wahyudin, hentikan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. | Foto: Barometerjatim.com/hamim anwarAmin Wahyudin, hentikan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. | Foto: Barometerjatim.com/hamim anwar
Amin Wahyudin, hentikan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. | Foto: Barometerjatim.com/hamim anwar

LAMONGAN, Barometerjatim.com Selesai! Bawaslu Lamongan akhirnya menghentikan proses penindakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, yang dilakukan salah seorang Caleg DPR RI dari PKB dan calon anggota DPD RI.

"Sentra Gakkumdu menyimpulkan, kedua kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017," terang Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, Senin (11/2/2019).

Hasil kesimpulan Sentra Gakkumdu Lamongan -- terdiri atas Bawaslu Lamongan, Kejari dan Polres -- tersebut, diputuskan pada pembahasan kedua, Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, mereka melakukan serangkaian proses penyelidikan, klarifikasi, dan kajian dengan durasi waktu selama 14 hari kerja sejak diregistrasi pada 22 Januari 2019.

"Tidak terpenuhinya alat bukti yang bisa dijadikan dasar, untuk melanjutkan penanganan dugaan pidana Pemilu tersebut pada proses penyidikan. Sehingga proses penanganannya dihentikan," tutur Amin.

Sebelumnya, Bawaslu Lamongan menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan salah seorang Caleg DPR RI yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lamongan-Gresik.

"Dugaan temuan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut, yakni berkampanye di lembaga pendidikan pondok pesantren di Kecamatan Ngimbang," kata Amin.

Merujuk pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

ยป Baca Berita Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Lamongan

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.