Diduga Korupsi Dana Prona, Lurah Kedinding Ditangkap

Reporter : barometerjatim.com -
Diduga Korupsi Dana Prona, Lurah Kedinding Ditangkap

KASUS PRONA: Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti dan tersangka dugaan korupsi dana Prona. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR

SURABAYA, Barometerjatim.com Diduga melakukan korupsi Program Nasional Agraria (Prona), Lurah Kedinding, Surabaya, Mudjianto harus berurusan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mudjianto tidak sendiri. Saat melakukan pungutan liar ke warganya hingga mencapai Rp 600 juta, dia bekerja sama dengan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Jonathan Suwandono.

Lantaran tindakannya itu, Mudjianto dan Jonathan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca: Polisi Gagalkan Pengiriman 550 Gram Sabu ke Bojonegoro

Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Tio Tondi menuturkan, kejadian tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2015. "Kronologi kejadiannya pada September 2013, tersangka SW (Jonathan Suwandono) mengajukan permohonan proyek Prona ke kantor BPN II Surabaya," terang Tio, Kamis (4/5).

Permohonan itu, lanjutnya, diketahui oleh Mudjianto dan akhirnya dikabulkan oleh BPN II Surabaya dengan kuota proyek Prona mencapai 150 bidang tanah.

"Kemudian pada 2014, kantor BKM mengkoordinir warga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat SHM."

Sayangnya, warga peserta Prona tersebut ditarik biaya dengan dalih untuk administrasi. Padahal, seharusnya dalam program Prona warga tidak dibebankan biaya alias gratis.

"Kenyataannya warga dimintai biaya Rp 3,75 hingga 4,1 juta rupiah per bidang tanah dan besaran biaya tergantung luas bidang tanah," sambung Tio.

Selanjutnya, uang pungli ini digunakan untuk operasional BKM oleh Jonathan dan sebagian diberikan kepada Mudjianto, selaku lurah Kedinding.

Baca: Diduga Malapraktik, Klinik Tabib asal India Disegel

Menurut Tio, selain menetapkan Mudjianto dan Jonathan sebagai tersangka, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan orknum BPN II Surabaya dalam kasus ini.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum BPN II Surabaya terkait kasus ini. Kami masih melakukan pengembangan," tandasnya.

Mudjianto dan Jonathan akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20/2001, tentang perubahan UU Nomor 31/1999, tentang pemberantasan korupsi, jungto Pasal 55 ayat (1).

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag