Insiden Jalan Ambles Polda Jatim Pastikan Ada Tersangka


SURABAYA, Barometerjatim.com Polda Jatim menegaskan insiden jalan ambles di Raya Gubeng, Surabaya, Selasa (18/12) malam lalu adalah pidana dan memastikan ada tersangka. Status kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah memeriksa 35 saksi dan dua saksi ahli, kami memutuskan bahwa ini adalah pidana dan kami memastikan ada tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (21/12) sore.
"Mengapa? Unsur yang terjadi, bahwa yang paling telak adalah fasilitas negara berupa jalan yang mengalami kerusakan," sambungnya.
Ke-35 saksi yang diperiksa, kata Barung, di antaranya pihak dari kontraktor proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) serta dua saksi ahli saksi, masing-masing konstruksi dan jalan.
"Dari pihak PT NKE sudah kita periksa semua. Laboratorium forensik kita sudah bekerja, saksi ahlinya sudah ada," jelasnya.
Dari bukti permulaan tersebut, Barung menyebut unsur pidana terpenuhi. Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya, tegasnya.
Soal siapa nama tersangka dan dari pihak mana, Barung menyatakan hal itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. "Akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolda," tandasnya.
Dua pasal, lanjut Barung, diterapkan penyidik dalam kasus itu, yakni Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Inti kedua pasal: Perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barung menambahkan, saat ini pihaknya sudah memberikan otoritas jalan kepada stakeholder yang ada untuk melakukan perbaikan konstruksi dan sebagainya. "PLN juga bekerja pada tiang listriknya," katanya.
Merembet ke Soal Perizinan
Seperti ramai diberitakan, jalan di Raya Gubeng mendadak ambles pada Selasa malam (18/12) sekitar pukul 21.45 WIB. Titik amblesan segaris dengan kegiatan proyek basement RS Siloam yang dikerjakan PT NKE.
Insiden itu menyebabkan timbulnya lubang besar sedalam kira-kira 20 meter dan menyedot seluruh badan jalan di Raya Gubeng.
Pada bagian lain, Ketua DPRD Surabaya, Armuji menengarai ada permainan perizinan dalam proyek basement yang melibatkan anak pejabat di Pemkot Surabaya, sehingga proyek yang tak beres luput dari pengawasan.
» Baca Berita Terkait Gubeng Ambles, Polda Jatim