Pakde Karwo: Dua Hari Diedel-edel, Mutasi Itu Perintah Pusat

Reporter : barometerjatim.com -
Pakde Karwo: Dua Hari Diedel-edel, Mutasi Itu Perintah Pusat

NORMATIF DAN PERINTAH PUSAT: Pakde Karwo, mutasi sudah sesuai aturan dan perintah pemerintah pusat, tidak ada yang perlu diluruskan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Soekarwo perlu menjelaskan secara detail terkait mutasi 1.017 pejabat Pemprov yang dalam dua hari ini berubah menjadi isu liar.

Bahkan, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu enggan beranjak dari topik mutasi, saat wartawan mencoba beralih menanyakan soal wacana aturan ganjil genap bagi kendaraan di Jatim.

"Enggak-enggak, ini dulu! Karena ini dua hari diedel-edel (digoreng)," kata Pakde Karwo usai memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (4/12).

Baca: Renville: Pakde Karwo-Khofifah Negarawan, Jangan Dibenturkan!

Meski merasa diedel-edel, Pakde Karwo menolak kalau penjelasannya ini disebut meluruskan, karena mutasi yang dilakukannya sudah normatif alias berpegang tenguh pada aturan yang berlaku.

"Wong normatif kok diluruskan, ngapain? Tapi, yang penting kepada karyawan kalau baca koran itu, yang betul adalah ini semua (mutasi) perintah pemerintah pusat terhadap kita," tegasnya.

Bukan Pemprov yang minta izin ke Mendagri? "Enggak! (Tapi berdasarkan) Surat Edaran (SE) Mendagri untuk melakukan dengan batas waktunya akhir tahun 2018," katanya.

27 UPTD Dilikuidasi

BERI ARAHAN: Pakde Karwo didampingi Sekdaprov saat memberi arahan dalam apel pagi di hadapan ASN Pemprov Jatim, Selasa (4/12). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HRBERI ARAHAN: Pakde Karwo didampingi Sekdaprov saat memberi arahan dalam apel pagi di hadapan ASN Pemprov Jatim, Selasa (4/12). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR ARAHAN GUBERNUR: Pakde Karwo didampingi Sekdaprov saat memberi arahan dalam apel pagi di hadapan ASN Pemprov Jatim, Selasa (4/12). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

Pakde Karwo lantas menjelaskan detail ikhwal mutasi yang dilakukannya. Menurutnya, semua berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP kemudian diikuti pembentukan kelembagaan, maka dibuatlah Peraturan Daerah (Perda).

Setelah dibuat Perda, sesuai hasil konsultasi Pemprov dengan Menpan RB dan Mendagri, selanjutnya Mendagri menerbitkan Permendagri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah.

"Lembaga-lembaganya itu dievaluasi. Setelah dievaluasi, ternyata ada 27 UPTD yang tidak cocok harus dilikuidasi. Semuanya ini normatif, ada Perdanya, semuanya normatif!" tegasnya.

"Wong normatif kok diluruskan, ngapain? Yang betul ini semua (mutasi) perintah pemerintah pusat."

Selanjutnya, keluarlah Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 20 Oktober 2017. Inti SE: Gubernur diminta segera menyelesaikan UPTD yang dilikuidasi tersebut sampai akhir 2018. Mulai kelembagaan dan lain-lainnya.

"Seperti Dinas Pendapatan, itu enggak ada yang dimutasi tapi dilantik lagi, karena kemudian sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2017," katanya.

Begitu pula dengan 733 pejabat yang dilantik Sekdaprov, Heru Tjahjono bukanlah pejabat baru, tapi mengukuhkan kembali pejabat yang lama.

Baca: Gus Ipul: Tak Harus Disetujui Khofifah, tapi Ini Soal Etika!

"Seperti 17 di eselon II, itu hanya enam. Enam itu Biro dua, Perekonomian sama Pemerintahan. Lalu di RSUD dr Soetomo, Pak Harsono itu sudah 62 tambah dua tahun (jadi) sudah habis. Enggak bisa enggak harus diisi, karena waktunya sudah habis. Lalu Pak Joni (Wahyuhadi) jadi direktur," terangnya.

Lantaran Joni naik jabatan, otomatis pejabat di bawahnya naik menggantikan posisi Joni, tapi secara fisik sebenarnya hanya satu yang diganti. Begitu pula di Dinasnya hanya dua, Bappemas dan Perikanan.

Baca: Di Ujung Jabatan, Pakde Karwo Lakukan Mutasi Besar-besaran

"Jadi, enam itu basic-nya lima dari 17 dan dari 270 eselon III, sekitar 20 lebih yang naik dari eselon IV ke eselon III," ucapanya.

Sedangkan 733 yang naik jabatan, sebenarnya hanya mereka yang kehilangan tempat setelah 27 UPTD dilikuidasi. "Ini yang tidak punya tempat, kemudian dicarikan tempat," katanya.

Layanan Tak Bisa Ditunda

MUTASI BESAR-BESARAN: Gubernur Soekarwo melantik 1.017 pejabat di lingkungan Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (30/11). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HRMUTASI BESAR-BESARAN: Gubernur Soekarwo melantik 1.017 pejabat di lingkungan Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (30/11). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR PELANTIKAN: Gubernur Soekarwo melantik 1.017 pejabat di lingkungan Pemprov Jatim di Grahadi, Surabaya, Jumat (30/11). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SE Mendagri tertanggal 20 Oktober 2017, menurut Pakde Karwo, meminta harus segera dilakukan mutasi dan pelantikan karena menyangkut pelayanan publik di UPTD. "Kita enggak bisa enggak, kalau UPT enggak ada orangnya kan enggak ada pelayanan," ujarnya.

Dan mutasi itu memang perintah Mendagri? "Lho iya, enggak ada (mutasi) kalau enggak ada perintah. Namanya SE Mendagri tanggal 20 Oktober 2017. Semuanya ada suratnya, birokrasi kok jalan sendiri, enggak ada!"

Nah, karena batas perintah dari Mendagri lewat SE tersebut akhir 2018, lanjut Pakde Karwo, maka dibuatlah surat pada 30 Oktober 2018. Ini karena pejabat pembuat surat baru pensiun pada 1 Desember 2018.

Baca: Skandal Suap! 4 Mantan Kadis Dibui, Berikutnya Siapa Lagi?

"Kan ndak boleh belum pensiun di SK-kan lalu disuruh nganggur, enggak boleh. Ini pendekatan kemanusiaan. Kalau Komisi A (DPRD Jatim) ingin penjelasan, biar nanti biar Pak Sek (Sekdaprov) yang menjelaskan," paparnya.

Gubernur kelahiran Madiun itu menambahkan, sebetulnya kalau tidak ada 27 UPTD yang dilikuidasi dan pelayanan publik harus tetap jalan, tidak perlu ada mutasi.

"Tapi kan opininya mau pensiun kok mutasi besar-besaran. Sebetulnya pada pelantikan sudah saya jelaskan (soal alasan mutasi ini)," katanya.

Baca: Naik Rp 121 Ribu, UMP 2019 Jatim Ditetapkan Rp 1,6 Juta

Di sisi lain, Pakde Karwo tidak mau berpolemik terkait pihak-pihak yang mencurigainya soal mutasi di ujung jabatan tersebut.

"Ya karena banyak itu tadi (1.017 pejabat) dikira (semuanya) pelantikan. Padahal nomenklaturnya berubah. Semua dinas yang nomenklaturnya berubah ya harus dilantik lagi," pungkasnya.

» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim, Soekarwo

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.