Dhani Tersangka Tim Prabowo-Sandi Siapkan Bantuan Hukum

Reporter : barometerjatim.com -
Dhani Tersangka Tim Prabowo-Sandi Siapkan Bantuan Hukum

DAMPINGI DHANI: Renville Antonio, BPP Prabowo-Sandiaga Jatim siapkan pendampingan hukum untuk Ahmad Dhani dalam kasus ujaran idiot. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Jatim, merespons serius penetapan tersangka terhadap musisi Ahmad Dhani di Polda Jatim dalam kasus "ujaran idiot".

Jujur! Kami baru tahu soal penetapan tersangka Ahmad Dhani, kita segera bersikap dalam waktu dekat ini, ujar Wakil Ketua BPP Prabowo-Sandi Jatim bidang Advokasi, Renville Antonio, Kamis (18/10).

Bagaimanapun, kata Renville, pentolan Grup Band Dewa 19 itu adalah bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. "Sehingga perlu diberikan atensi khusus," tandasnya.

Baca: Tersangka Ujaran Idiot, Dhani Tak Penuhi Panggilan Polda

Renville bersama seluruh anggota tim advokasi akan segera merapatkan dan mempelajari penetapan tersangka Dhani. Selanjutnya, mengonsultasikan dengan BPP Prabowo-Sandi Jatim yang diketahui Soepriyatno.

Kita segera merapatkan dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim untuk mengambil sikap membantu advokasi, terangnya. Keputusannya apa, nanti kita akan umumkan ke publik, tunggu rapat internal kami dulu.

Politikus yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim itu menambahkan, di internal BPP Prabowo-Sandi Jatim, terdapat 24 advokat yang tergabung. Mereka para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan.

Tugas kami memang untuk mengurus persoalan-persoalan yang menyangkut hukum di tim Prabowo-Sandi, jelasnya.

Baca: 3 Jam Diperiksa Polda, Dhani: Pelapor GR Disebut Idiot!

Seperti diberitakan, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Langkah penyidik menetapkan Dhani sebagai tersangka, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, mulai para aksi, ahli bahasa hingga ahli pidana.

Sehingga dengan pemeriksaan itu, saksi ahli, saksi-saksi yang lain, ahli bahasa, ahli pidana, kita menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka, paparnya.

ยป Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Polda Jatim, Renville Antonio

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.