Diduga Terkait Suap, Wali Kota Pasuruan Terjaring OTT KPK

DISEGEL KPK: Penyegelan ruangan di Pemkot Pasuruan menyusul OTT KPK terhadap Wali Kota Pasuruan, Setiyono. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar Jawa Timur. Kali ini lembaga antirasuah itu meringkus Wali Kota Pasuruan, Setiyono bersama sejumlah kepala dinas, Kamis (4/10).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK tersebut. Kepolisian pun memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan, yaitu di Polres Pasuruan.
"Ini bentuk kerjasama aparatur negara, yang mana Polri menyediakan tempat, KPK memeriksa dengan tugas-tugasnya," kata Barung di Mapolda Jatim.
Baca: Tahanan KPK, Usai Dilantik Syahri Langsung Dinonaktifkan
Sementara terkait materi pemeriksaan dan kasusnya, Barung enggan membeber. "Itu wewenang KPK, untuk dinasnya dan siapa-siapa saja yang diperiksa ranahnya KPK," ujarnya.
Sementara informasi di lapangan menyebut, penyidik KPK tak hanya mengamankan wali kota, tapi juga menggeledah dan menyegel sejumlah kantor dinas setempat. Termasuk kantor wali kota. Kabarnya, OTT KPK ini terkait kasus dugaan suap.
Dugaan Kasus Suap
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT di Pasuruan. Enam orang diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya Wali Kota Setiyono. Penangkapan dilakukan setelah KPK mencium akan terjadi transaksi suap dari pihak swasta kepada Setiyono.
"Setelah KPK lakukan kroscek di lapangan, diduga telah terjadi transaksi pemberian pada penyelenggara negara di sana, sehingga diamankan sekitar enam orang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Bersama dengan Setiyono dan lima orang lainnya, KPK juga turut mengamankan uang yang diduga digunakan sebagai suap. Diamankan juga sejumlah barang bukti perbankan dalam operasi ini.
Baca: Dakwaan! Bupati Nonaktif Mojokerto Terima Suap Rp 4,4 M
"Jumlah uang sedang dihitung. Pemberian tersebut diindikasikan terkait dengan proyek yang dianggarkan tahun 2018 ini," kata Febri.
Mereka yang diamankan tim penindakan tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor kepolisian Pasuruan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Ada kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta yang sedang dimintakan keterangan lebih lanjut," kata Febri.