Kasus Perusakan Hutan Lindung, Aktivis Kecewa Tuntutan JPU

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Perusakan Hutan Lindung, Aktivis Kecewa Tuntutan JPU

PEMERIKSAAN SETEMPAT: Majelis hakim dan JPU disaksikan masyarakat dan terdakwa saat memeriksa kerusakan di Gunung Lemongan. | Foto: IST

LUMAJANG, Barometerjatim.com Relawan Laskar Hijau mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa dalam perkara perusakan hutan lindung di lereng Gunung Lemongan, Klakah, Lumajang, dalam sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (21/8).

"Ini tidak sebanding dengan jerih payah kami, dalam merawat dan menjaga hutan lindung Gunung Lemongan selama ini" kata Ilal Hakim, salah seorang relawan Laskar Hijau.

Dalam persidangan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Bambang Heru menuntut terdakwa Parmanto dengan pasal 92 ayat 1 UU No 18/2013 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca: Posko di Gunung Lemongan Dirusak, Polisi Diminta Bertindak

Tuntutan ini berbeda dengan dakwaan awal, yaitu pasal 94 huruf a juncto pasal 19 huruf a yang menjerat terdakwa dengan ancaman minimal delapan tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 100 miliar.

Menurut Hari Kurniawan dari tim advokasi Laskar Hijau, pasal yang dituntutkan JPU terhadap Parmanto adalah tentang perkebunan tanpa izin.

Sedangkan yang dilakukan Parmanto, menurutnya, jelas-jelas perusakan hutan lindung, sebagaimana telah dibuktikan bersama pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim dan JPU serta disaksikan langsung oleh masyarakat pada 10 Agustus 2018 di Gunung Lemongan.

Baca: Alih Fungsi Hutan Lindung Picu Longsor di Gunung Lemongan

"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan ke depan," imbuh pengacara yang akrab dipanggil Wawa itu.

Hal senada disampaikan Direktur LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah. Menurutnya tuntutan JPU terhadap Parmanto terlalu rendah, karena faktanya perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan di Gunung Lemongan.

Menurutnya, tuntutan JPU yang fokus pada dakwaan subsider jelas-jelas menguntungkan terdakwa karena ancaman hukumannya lebih rendah dari dakwaan primer. "Hal ini membuktikan jika JPU tidak serius melakukan persidangan dalam kasus ini," katanya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.