Demo Kades di Lamongan Diduga Selewengkan Dana Desa

UNJUK RASA DANA DESA: Warga Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, berunjuk rasa di kantor Kejari Lamongan, Senin (30/7). | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Kesal tak ada tindaklanjut terkait dugaan penyelewengan dana desa, ratusan warga Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (30/7).
Massa yang datang beramai-ramai dengan menaiki truk dan minibus ke kantor Kejari, mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah tersebut.
Terlebih, selama ini perwakilan warga sudah melaporkannya ke Kejari. Mereka menuding dan meminta kepala desa (Kades) untuk bertanggung jawab.
Baca: Wabup Lamongan: Pelaporan Dana Desa Masalah bagi Kades
"Selama ini pengelola dana desa ditangani Pak Kades semua," kata Yusro Susanto, perwakilan warga Desa Gintungan saat bertemu dengan petugas kejaksaan, Inspektorat dan Kesbangpolinmas Lamongan.
"Ada dugaan penyelewengan seperti proyek rabat beton jalan, TPT (Tembok Penahan Tanah) yang ada dana karang taruna dan Posyandu juga tidak pernah diberikan," tudingnya.
Yusro yang juga menjabat Kepala Dusun Gintungan menilai, selama ini Pemdes Gintungan kurang adanya transparansi dalam mengelola dana desa. Penggunaan yang seharusnya untuk membangun infrastruktur desa, ternyata infrastruktur jalan, misalnya, jauh dari kata layak.
"Padahal, dana desa yang dikucurkan pemerintah saat ini berjumlah miliaran rupiah. Kemana penggunaan uang tersebut selama ini, kok jalan-jalan desa dibiarkan rusak," kata Yustro.
Tetap Prosedural
Sementara Kasi Intel Kejari Lamongan, Dino Kriesmiardi mengatakan, proses pengusutan terhadap laporan pengaduan dana desa tersebut tidak bisa serta merta langsung diproses hukum. Sebab, dalam penindakan laporan dana desa harus berkoordinasi dengan Aparat Pemerintah dan Instansi Terkait (APIT).
Baca: Dana Desa Diharapkan Jadi Pengungkit Kesejahteraan
"Laporan warga tetap kita usut, apabila dalam pengusutan tersebut ditemukan kesalahan admnistrasi, maka kita serahkan ke Inspektorat setempat untuk dilakukan pembinaan. Setelah itu, bila ada perbuatan melawan hukum baru akan kita proses hukum," terang Dino kepada perwakilan warga yang berunjuk rasa.
Prosedur itu, jelas Dino, sebagaimana MoU (Memorandum of Understanding) antara Kemendagri, kepolisian dan kejaksaan terkait pengawasan dan penindakan pengelolaan dana desa oleh Pemdes.