Wabup Lamongan: Pelaporan Dana Desa Masalah bagi Kades

-
Wabup Lamongan: Pelaporan Dana Desa Masalah bagi Kades
KUNKER DPD: Wabup Kartika Hidayati (kiri) menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI di Guest House Pemkab Lamongan, Selasa (5/12). | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR LAMONGAN, Barometerjatim.com Wakil Bupati Lamongan, Kartika Hidayati menyampaikan keluhan Kepala Desa (Kades) di Lamongan kepada rombongan Komite 1 DPD RI saat kunjungan kerja ke Kabupaten Lamongan. "Selama ini para Kades sering mengeluhkan terkait pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa, dan ini juga berimbas pada pimpinan di atasnya, baik para camat maupun instansi terkait," jelas Kartika saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI di Guest House Pemkab Lamongan, Selasa (5/12). Pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa selama ini menjadi permasalahan sendiri bagi para Kades di Kabupaten Lamongan. Baca: Kepala OPD Berbusana Adat, Bupati-Wabup Kok Beda? Menurut Kartika, dana desa menjadi berkah bagi masyarakat di desa, sebab dapat digunakan untuk pembangunan, baik sarana prasarana desa maupun insentif di bidang pendidikan dan juga kesehatan. "Namun, dana desa juga bisa menjadi bencana jika dalam pelaporan dan pertanggungjawabannya terjadi masalah," imbuhnya. Kartika berharap, dalam pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa ke depan lebih disederhanakan agar dalam pelaksanannya tidak mengganggu realisasi dan pelaksanaannya. Serapan 90,61 Persen Dia mengungkapkan besaran dana desa yang diterima 462 desa di Kabupaten Lamongan pada 2017 sebanyak Rp 363,4 miliar. Dari anggaran tersebut, realisasi penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Tahap I mencapai Rp 218 miliar. Sementara realisasi penyerapannya sudah mencapai 90,61 persen atau sebesar Rp 197,5 milar dan untuk capaian outputnya 90,69 persen. Sehingga sisa saldo dana desa di RKD saat ini sebesar Rp 20,4 miliar. Menurut Kartika, pelaporan realisasi penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa telah diinput dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara atau OM-SPAN. Baca: Hapus Perda Penghambat Investasi di Lamongan Sementara rombongan Komite I DPD RI yang diketuai Abdul Qodir Amir Hartono menyebutkan, sejak penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Komite I DPD RI konsen terhadap pengawasan dan pelaksanaannya. Setiap Kami melakukan kunjungan kerja, masalah pelaporan dan pertanggungjawaban memang selalu menjadi momok tersendiri, ungkap Qodir. Karena itu Komite I DPD RI akan memberikan masukan kepada Dirjen terkait, agar mengeluarkan regulasi untuk mempermudah pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.