Ini Dia 4 Bacaleg Eks Napi Korupsi Daftar di KPU Lamongan

Reporter : barometerjatim.com -
Ini Dia 4 Bacaleg Eks Napi Korupsi Daftar di KPU Lamongan

| Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Terkuak sudah siapa empat eks narapidana (napi) korupsi yang 'nekat' mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Lamongan.

Hal itu seiring dengan temuan Bawaslu RI yang disampaikan komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi di sela jeda persidangan 70 sengketa Pilkada serentak 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/7).

Pramono menyebut, Bawaslu RI menemukan 199 eks napi korupsi yang mendaftar sebagai Caleg anggota DPRD di seluruh Indonesia pada Pileg 2019, dan berkasnya dikembalikan ke Parpol masing-masing untuk dicarikan penggantinya.

Baca: Empat Eks Napi Korupsi Daftar Bacaleg di KPU Lamongan

Meski mengembalikan ke-199 berkas tersebut, KPU belum akan menetapkan mereka dalam status tidak memenuhi syarat (TMS), karena masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, sembilan eks napi korupsi mengajukan judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. Dalam pasal 4 menyatakan eks napi koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seks terhadap anak dilarang mendaftar Caleg.

"Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU, bahasa kami bukan TMS ya, tapi dikembalikan ke Parpol," jelasnya.

Baca: Dicoret, 2 Bacaleg Eks Napi Korupsi Lapor Panwaslu Sidoarjo

Dari 199 Bacaleg eks napi tersebut, empat di antaranya mendaftar di KPU Lamongan. Mereka yakni Asmugi, Bacaleg dari Dapil II maju lewat Partai Golkar, pernah terseret kasus Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).

Lalu Jimmy Hariyanto yang juga dari Partai Golkar maju dari Dapil V, pernah kesandung kasus perjalanan dinas DPRD Lamongan.

Berikutnya Nipbianto (Dapil II-Partai Nasdem) pernah tersangkut kasus yang sama dengan Jimmy, serta Harist Udin Auda (Dapil II-Partai Perindo) pernah terjerat kasus korupsi penyelewengan dana Jasmas.

Baca: 1.670 Bacaleg di KPU Jatim, 3 Terindikasi Eks Napi Korupsi

Sehari sebelumnya, KPU Lamongan telah mengembalikan berkas ke-4 Bacaleg eks napi korupsi tersebut. "Sudah dikembalikan ke Parpol masing-masing untuk diganti dengan calon lain," kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (25/7).

"Kita minta Parpol agar memanfaatkan tahapan perbaikan syarat calon, dan pengajuan bakal calon pengganti yang berlangsung sekarang ini sejak 22 sampai 31 Juli nanti," tambahnya.

Saat melakukan verifikasi berkas persyaratan 591 Bacaleg, sebenarnya KPU Lamongan sudah menemukan empat Bacaleg eks napi korupsi. Namun pihak penyelenggara enggan membeber siapa identitas keempatnya.

» BACALEG EKS NAPI DI KPU LAMONGAN

  1. Asmugi, Dapil II, Partai Golkar, kasus korupsi dana BOS.
  2. Jimmy Hariyanto, Dapil V, Partai Golkar, kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan.
  3. Nipbianto, Dapil II, Partai Nasdem, kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan.
  4. Harist Udin Auda, Dapil II, Partai Perindo, kasus korupsi penyelewengan dana Jasmas.
» 199 BACALEG EKS NAPI KORUPSI
  • 30 orang mendaftar DPRD di 11 provinsi
  • 148 orang mendaftar DPRD di 93 kabupaten
  • 21 orang mendaftar DPRD di 12 kota

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.