Kampanye di Rampak Barong, Puti Dilaporkan ke Panwaslu

PANWASLUKAN PUTI: Tim Khofifah-Emil melaporkan panitia acara Rampak Barong dan Puti Guntur ke Panwaslu Trenggalek, Selasa (5/6). | Foto: Foto Barometerjatim.com/RETNA MAHYA
TRENGGALEK, Barometerjatim.com Pergelaran Rampak Barong dalam Parade Budaya di Stadion Menak Sompal, Kabupaten Trenggalek, yang digelar Taruna Merah Putih -- organisasi sayap PDIP -- untuk memecahkan rekor MURI, Kamis (31/5) lalu, berbuntut pelaporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Trenggalek.
Tim kampanye Khofifah-Emil Dardak, Selasa (5/6) hari ini melaporkan pihak penyelenggara dan Cawagub Jatim nomor dua, Puti Guntur ke Panwaslu karena menilai dalam kegiatan pemecahan rekor MURI tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan Pemkab Trenggalek.
Hal itu dibuktikan dengan pencantuman logo Pemkab pada piagam penghargaan serta melibatkan anak di bawah umur. Tim kampanye Khofifah-Emil menganggap panitia penyelenggara mengggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk kepentingan pemenangan Saifullah-Puti.
Baca: Bagi-bagi Uang, Acara Gus Ipul-PPDI Dilaporkan ke Panwaslu
Dikonfirmasi mengenai laporannya, Wakil Tim Kampanye Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek, Bambang Eko Sutarjo menuturkan, Rampak Barong disebut-sebut kerja bareng antara Taruna Merah Putih dengan Pemkab Trenggalek.
"Kalau kerja bareng, pemahaman kami maupun masyarakat secara umum adalah memang program dari Pemkab dan dibiayai oleh Pemkab, meskipun model biayanya bisa urunan atau patungan antara Pemkab dengan panitia Rampak Barong," katanya.
Namun, tandas Bambang, acara ini patut dicurigai sebagai kampanye terselubung karena dihadiri Puti Guntur. Selain itu, seluruh peserta Rampak Barong diberi kostum kaus bergambar pasangan calon nomor urut dua.
Baca: Pakai Rumah Dinas, Ketua DPRD Surabaya Di-Panwaslu-kan
"Kami tim Khofifah-Emil menyampaikan pengaduan apakah hal ini melanggar aturan Pilkada, aturan Pemilu serentak atau tidak," tutur politikus Partai Golkar itu.
"Pengaduan atas nama tim kita sampaikan hari ini, Selasa (5/6) sekitar pukul 16.00 WIB dan telah diterima staf sekretariat Panwaslu. Tentunya kami akan terus mengawal pengaduan ini dan akan terus kami sampaikan perkembangannya kepada tim di Jatim."
Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Rampak Barong tersebut. "Tentunya kami akan menindaklanjuti laporan ini," tegas Agus.
'DISUSUPI' KAMPANYE: Cawagub Puti Guntur dan sejumlah tokoh PDIP dan PKS saat menghadiri pergelaran Rampak Barong di Trenggalek dengan mengacungkan simbol nomor dua, Kamis (31/5). | Foto: Foto Ist
Dia menambahkan, laporan sudah diterima namun belum teregister karena komisioner sedang menghadiri pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di beberapa kecamatan.
"Besok kami meregistrasi dengan meminta pelapor untuk kembali guna melengkapi persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pelaporan," tegasnya.
Pergelaran Rampak Barong memang terlihat menjadi ajang kampanye paslon nomor dua. Mulai kehadiran Puti Guntur yang disambut jingle lagu 'Kabeh Sedulur, Kabeh Makmur', serta ajakan Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah agar masyarakat yang hadir memilih paslon nomor dua.
Baca: Dugaan Politik Uang, Panwaslu Lamongan Periksa Pelapor
"Jangan sampai salah memilih pemimpin. Pilihlah pemimpin yang nasionalis dan religius, dan itu ada di dalam sosok Gus Ipul dan Mbak Puti," katanya.
Selain Basarah, hadir pula Ketua DPD PDI Jatim Kusnadi, Ketua TMP Jatim yang juga Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin. Saat sesi foto bersama, mereka kompak mengacungkan dua jari simbol nomor urut Gus Ipul-Puti.