Disurati Bawaslu, Tim Gus Ipul-Puti Tetap Tolak Turunkan APK

TAK KUNJUNG DIEKSEKUSI: APK liar bergambar Gus Ipul-Puti Guntur masih terpasang di sejumlah titik strategis di Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Disurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, tim pemenangan paslon nomor urut dua, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno bergeming.
Mereka tetap menolak menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang masih terpasang di sejumlah titik, termasuk di pinggir frontage Jalan A Yani Surabaya. Dalihnya, tugas menurunkan APK menjadi wewenang Bawaslu dan jajarannya, bukan tim pemenangan.
"Saya tanya (ke Bawaslu) siapa yang bertanggung jawab menurunkan, katanya Bawaslu. Ya sudah, intinya kita baik-baik saja menuruti aturan. Kalau itu dianggap APK ya," kata Ketua Tim Pemenangan Hikmah, Gus Ipul-Puti saat dikonfirmasi wartawan.
Baca: Pelanggaran APK di Depan Mata, Bawaslu Jatim Tak Berdaya
Saat dipertegas apakah tim pemenangan Gus Ipul-Puti memilih menyerahkan penurunan APK ke Bawaslu dan jajarannya, Hikmah membantah, "Bukan kita menyerahkan, Bawaslu yang bilang begitu. Mereka bilang yang akan menurunkan bersama dengan Pemkot Surabaya dan Satpol PP," sergahnya.
Karena itu, tandas Himah, pihaknya memilih bersikap pasif. "Perkara itu perdebatan APK atau bukan APK akan kita ini (bicarakan) dengan tim kuasa hukum kita. Prinsipnya kita taat aturan."
Penurunan Paksa
PERINTAH PENURUNAN APK: Surat KPU Surabaya untuk tim Gus Ipul-Puti terkait perintah penurunan APK. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR PERINTAH PENURUNAN APK: Surat KPU Surabaya untuk tim Gus Ipul-Puti terkait perintah penurunan APK. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi menuturkan surat yang dikirim ke tim pemenangan paslon nomor dua berisi peritah agar menurunkan APK liar. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka akan dilakukan penurunan paksa.
Pihaknya juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Surabaya untuk menertibkan APK liar di wilayah yang dipimpin Wali Kota Tri Rismaharini tersebut. "Kami sedang koordinasi dengan Satpol PP, untuk bersama-sama menertibkan alat peraga. Tinggal eksekusinya," paparnya.
Baca: Bawaslu Tak Bernyali Turunkan Paksa Billboard Liar Paslon
Soal APK liar memang menjadi polemik tajam dalam beberapa pekan terakhir. Mengingat, sesuai aturan KPU, semua APK liar harus diturunkan sejak 15 Februari lalu dan KPU menyerahkan penertiban APK ke Bawaslu.
Di Surabaya saja, hampir di titik-titik strategis masih ada billboard dan baliho ukuran besar bergambar paslon nomor dua. Di antaranya di fly over Pasar Kupang, Wiyung, Jalan Kayoon, Jalan Dharmahusada, perempatan arah Suramadu, Jl Pandegiling, perempatan Jl Tidar, Jl Wiyung, Jl Sulawesi serta Jl A Yani depan Gedung Jatim Expo.