Bongkar Kasus Korupsi BSPS Sumenep Rp 109 M, Kejati Ancam Pihak yang Pengaruhi Saksi!

Reporter : -
Bongkar Kasus Korupsi BSPS Sumenep Rp 109 M, Kejati Ancam Pihak yang Pengaruhi Saksi!
TINDAK TEGAS: Saiful Bahri Siregar, bakal tindak tegas pihak yang pengaruhi saksi kasus BSPS. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mencium ada pihak yang berupaya memengaruhi saksi dalam pengusutan dugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, kabupaten yang dipimpin Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/6/2025), menegaskan jika ditemukan bukti-bukti merintangi penyidik dalam mengungkap kebenaran maka pihaknya tak segan menindak tegas.

“Kami akan mengambil tindakan apabila pihak yang tidak bertanggung jawab memengaruhi saksi-saksi yang kami panggil, kami tidak akan ragu menetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Karena itu, Saiful meminta kepada masyarakat Sumenep penerima BSPS atau pihak terkait agar memberikan keterangan apa adanya, karena yang dicari penyidik Kejati Jatim adalah kebenaran.

“Tolong kepada masyarakat sebagai penerima, atau kepala desa, atau camat, atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan BSPS untuk secara jujur memberikan keterangan,” pintanya.

Saiful memastikan, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan beberapa penerima bantuan baik di Kejati Jatim maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Kami melakukan pemeriksaan kepada kepala desa, beberapa penerima bantuan, dan pihak-pihak yang berkaitan. BSPS ini terdiri dari 5.904 orang penerima bantuan dengan anggaran Rp 109,8 miliar,” terangnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi BSPS di Sumenep ini dibongkar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025.

BSPS merupakan program pemerintah pusat yang memberikan bantuan stimulan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum.{*}

| Baca berita Kejati Jatim. Baca tulisan terukur Muhammad Nararya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.