Gugatan Diregistrasi, Risma-Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil!
SURABAYA | Barometer Jatim – Gugatan Tri Rismahari-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) terkait hasil Pilgub Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu (8/1/2024).
Lantas, apa saja tuntutan Risma-Gus Hans? Dalam petitum permohoan pembatalan keputusan KPU Jatim nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada 9 Desember 2024, Risma-Gus Hans memohonkan 6 hal ke hakim konstitusi.
“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi petitum permohonan yang diteken tim hukum pemohon Ronny B Talapessy, Alvon Kurnia Palma, Fuad Abdullah, Harli, Tanda Perdamaian Nasution, Abdul Rohman, dan Triwiyono Susilo.
Kedua, membatalkan keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024. Ketiga, mendiskualifikasi perolehan suara Khofifah-Emil, karena telah melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sitematis, dan Masif (TSM).
Keempat, menetapkan perolehan suara dalam keputusan KPU Jatim nomor 63 tahun 2024 yang benar menurut pemohon yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim 1.797.332 dan Risma-Gus Hans 6.743.095.
Kelima, memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, serta tidak mengikutsertakan Khofifah-Emil.
Keenam, memerintahkan KPU Jatim untuk melaksanakan putusan ini atau apabila hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Tunda Ambang Batas
AMBANG BATAS: Inilah ambang batas gugatan sengketa Pilgub menurut UU Nomor 10 Tahun 2016. | Foto: Capture
Bagaimana dengan selisih perolehan suara Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans yang jauh di atas 0,5% sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada?
Dalam pasal 158 ayat (1) huruf d dijelaskan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5ri total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU provinsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Jatim pada 2024 sebanyak 41.814.500 jiwa dan hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Jatim yakni 20.732.592, sehingga perbedaan suara yang diperbolehkan UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni 0,5% x 20.732.592 suara sah = 103.663 suara.
Sedangkan perolehan berdasarkan penetapan KPU Jatim, Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara, Luluk-Lukman 1.797.332 suara, dan Risma-Gus Hans 6.743.095. Dengan demikian, selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil 5.449.070.
Namun pemohon menilai terjadi pelanggaran yang dilakukan secara TSM, karena itu meminta MK menunda pemberlakukan ketentuan ambang batas pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pelanggaran yang dilakukan secara TSM tersebut berupa penyalahgunaan kewenangan dan program, penyalahgunaan atau penggunaan fasilitas pemerintah, dan kecurangan yang semuanya signifiksi dalam memengaruhi perolehan suara.
“Pelanggaran tidak hanya terjadi di tingkat TPS, tetapi terindikasi melibatkan struktur penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi,” bunyi permohonan.
“Indikasi kuat ini menunjukkan adanya pengaturan hasil Pemilu secara terencana yang mencederai integritas demokrasi, termasuk bantuan Bansos PKH sejumlah 1.467.753 keluarga yang berlawanan dengan keputusan Kemendagri.”
Tepis Curang TSM
Merespons gugatan Risma-Gus Hans, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK.
"Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, keputusan melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut bertujuan memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaran Pilgub Jatim 2024.
"Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jatim, yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil," ucap Edward.
Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan TSM, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.
"Bahwa kami melihat, tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024," katanya.{*}
| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur