Kebijakan Baru! Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka Bebas Tarif

Reporter : -
Kebijakan Baru! Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka Bebas Tarif
GRATIS UNTUK IBADAH: Pura Luhur Giri Salaka di Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) Banyuwangi. | Foto: Humas

BANYUWANGI | Barometer Jatim – Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut.

Umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan TNAP tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung alias tarif nol rupiah.

Hal itu disampaikan Kepala TNAP, Agus Setyabudi usai menggelar rapat koordinasi bersama dengan Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda beserta jajaran di kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (21/11/2024).

Agus mengatakan, pemberlakukan tarif Rp 0,00 atau tidak dikenakan tiket masuk pengunjung mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp 0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam.

“Oleh karena itu, tarif Rp 0,00 dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” jelasnya.

Kantongi Simaksi

Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Izin Masuk Kawasan Konservai (Simaksi). Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).

Diterangkan Agus, Simaksi bagi umat Hindu yang akan beribadah di pura dilakukan dengan mengisi form permohonan kegiatan religi secara langsung di loket pintu masuk TNAP.

“Formnya sudah kami sediakan, nanti yang datang tinggal mengisi saja,” ujarnya.

Pemberlakuan tarif Rp 0,00 untuk tiket masuk pengunjung, tandas Agus, hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka. Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita mulai sosialisasikan dan uji cobakan besok, Jumat 22 November 2024. Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah, dan apabila melakukan kegiatan ibadah di luar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan, MY Bramuda menyambut baik adanya kebijakan tarif Rp 0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka.

“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini,” ucapnya.{*}

| Baca berita Banyuwangi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.