Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari KI Jatim
SURABAYA | Barometer Jatim – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penghargaan Badan Publik Informatif kategori Pemerintah Kabupaten/Kota 2024 dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Rabu (13/11/2024) malam.
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan Ketua KI Jatim, Edi Purwanto kepada Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani dalam acara “KI Jatim Awards 2024” di Grand Swiss-Belhotel, Jalan Darmo, Surabaya.
Restu Novi mengaku bersyukur meraih penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan awal yang baik bagi Pemkot Surabaya untuk menjadi lebih baik lagi dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah, posisinya langsung pada kategori kabupaten/kota informatif. Jadi bukan menuju lagi, dengan skor nilai 93,49 poin saya rasa ini awal yang baik ya,” katanya.
Restu Novi berkomitmen bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkot Surabaya untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi ke depannya.
Maka dari itu, dia berharap, akan terus meningkatkan pelayanan-pelayanan yang lebih baik lagi untuk seluruh masyarakat di Kota Surabaya, terutama dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik.
Artinya, diraihnya penghargaan ini Pemkot Surabaya telah berhasil memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami harap keterbukaan informasi ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Surabaya yang sangat heterogen, dan kita terus memperbaiki sarana dan prasarana, peningkatan SDM, hingga berpihak kepada kaum rentan disabilitas dan sebagainya,” harapnya.
Sesuai Amanat UU
Sementara itu Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menyampaikan, arahan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa keterbukaan informasi publik ini sangat penting bagi setiap kementerian, lembaga, dan institusi pemerintahan.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI melakukan monitoring standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Menetapkan standar pelayanan itu, misalnya pengadaan barang dan jasa. Nah itu ada apa enggak dokumen perencanaannya, ada tidak dokumen pelaksanaannya, atau kerangka acuan kerjanya (KAK), hingga rencana anggaran biayanya (RAB) hanya (mengetahui) itu. Kami hanya melihat publik permohonan informasi, dan akses ke publik itu tidak boleh dihalang-halangi,” terangnya.
Dia berharap, adanya KI Jatim Award 2024 bisa menjadi acuan untuk mengetahui indeks literasi keterbukaan informasi publik ke depannya. Menurutnya, hal ini menjadi tugas bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat kedepannya.
“Jadi publik kita tidak tahu, apakah publik itu tahu atau tidak mengenai keterbukaan informasi publik. Maka dari itu ini menjadi tugas bersama, saya optimis keterbukaan informasi publik di Jatim bisa di arus utamakan di kemudian hari,” ucapnya.
Diketahui, capaian Pemkot Surabaya dalam KI Awards Jatim 2024 ini sebelumnya telah melalui berbagai proses tahapan. Pertama adalah tahapan penilaian kuesioner dan tahapan penilaian uji publik.
Tahapan penilaian kuesioner (monitoring) meliputi tentang Kewajiban Badan Publik menyampaikan dan mengumumkan informasi secara wajib dan berkala yang diukur dengan melihat ketersediaan informasi, baik menggunakan softcopy maupun hardcopy hingga di laman website atau media penyampai informasi publik lainnya.
Selain itu, Penguasaan Badan Publik terhadap dokumen yang memuat informasi publik setiap saat. Hal ini diukur dengan melihat jumlah ketersediaan dokumen softcopy maupun hardcopy, semakin lengkap ketersediaan dokumen, maka akan semakin baik pula akses publik tersebut.
Tidak hanya itu, penilaiannya juga terkait pengembangan website Badan Publik, ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah menyediakan berbagai platform digital yang memudahkan hak akses informasi publik kepada masyarakat.
Kemudian ada juga penilaian Kelembagaan. Penilaian ini dilakukan terhadap kinerja Badan Publik yang menyampaikan akses informasi. Selain itu, penilaian Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, penilaian ini berkaitan dengan penyampaian informasi, penguasaan, dan publikasi dokumen pengadaan barang dan jasa.
Tahapan penilaian uji publik meliputi 6 aspek, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi.
Selanjutnya, adalah tahapan visitasi, untuk dapat lolos mengikuti tahapan ini, Badan Publik harus memiliki skor minimal 80 pada penilaian tahapan kuesioner dan evaluatif.
Pada tahapan penilaian visitasi ini, tim penilai dari KIP Jatim melakukan pendalaman atas kuesioner monitoring, pendalaman komitmen organisasi, dan pendalaman sarana prasarana.
Setelahnya, Badan Publik Pemkot Surabaya mengikuti proses presentasi dan wawancara, hingga akhirnya mendapatkan nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan skor 93,49 poin.
Sesuai dengan kualifikasi nilai total pemeringkatan KIP, Pemkot Surabaya masuk ke dalam kategori Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, penilaian KIP kepada Badan Publik bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan KIP, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan KIP.
Selain itu, yakni untuk menyusun data dan informasi sebagai bahan advokasi kebijakan KIP, hingga menyusun data awal dalam pembuatan peta digital KIP di Indonesia.
Untuk diketahui, jumlah permohonan informasi kepada Badan Publik Pemkot Surabaya di tahun 2023, ada sebanyak 31 permohonan. Jumlah permohonan informasi Pemkot Surabaya naik signifikan di tahun berikutnya, per November 2024 tercatat sebanyak 64 permohonan.
Dalam dua tahun terakhir, permohonan informasi yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat adalah terkait informasi pertanahan dan dokumen perizinan.{adv}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur