Eri: Shalat Id di Rumah, Khofifah: Zona Oranye Boleh di Masjid

BEDA: Khofifah dan Eri Cahyadi, beda soal penyelenggaraan shalat Id di zona oranye Covid-19. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi beda dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa soal penyelenggaraan shalat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriyah di zona oranye Covid-19.
Jika Eri meminta warganya melakukan shalat Id di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Covid-19, sebaliknya Khofifah menyebut boleh di masjid asal dengan kuota 25 persen dari kapasitas masjid dan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Maka diharapkan masing-masing masjid, bisa melakukan mekanisme seperti yang dilakukan Masjid Nasional Al Akbar," katanya usai penandatanganan kerja sama Pemprov Jatim melalui BUMD-nya dengan Group of Development Technologies and Construction Companies (GDTC) Maroko, Sabtu (8/5/2021) malam.
Mekanisme di Masjid Al Akbar, terang Khofifah, yakni calon jamaah shalat Id harus mendaftar terlebih dahulu untuk mengetahui kuota 25 persen. Jangan sampai mereka terlanjur datang, karena kalau mau dipulangkan malah repot."Karena itu, kapasitas masjid, masing-masing masjid-lah yang tahu. Insyaallah kita Senin (besok) merapikan semuanya sambil koordinasi dengan para takmir masjid jamik atau masjid agung se-Jatim," katanya.
Proses melalui pendaftaran, menurut Khofifah paling aman, supaya tidak ada lagi yang datang misalnya ketika mau shalat. Maka, bagi yang tidak masuk di dalam daftar jamaah shalat Id, diharapkan shalat di rumah.
"Di Masjid Nasional Al Akbar, selain mereka mendaftar, datang akan dikasih ID card. Kalau semua (masjid) bisa melakukan itu, insyaallah lebih fiks berapa jumlah jamaah," kata Khofifah.
"Kalau sudah close ya close gitu, sehingga masyarakat bisa mengetahui sudah tidak bisa di tempat ini karena sudah penuh. Maksimal 25 persen bagi yang masuk zona oranye," sambungnya.Di Jatim, menurut Khofifah, sampai hari ini tidak ada daerah yang zona merah Covid-19, sehingga zona oranye dan kuning memiliki kemungkinan untuk bisa menyelengarakan. Aturannya zona oranye maksimal 25 persen, zona kunung maksimal 50 persen, tetapi tetap dengan prokes yang ketat.
"Prototype-nya adalah Al Akbar karena tidak ada sandal yang ditaruh di masjid, sehingga apa yang menjadi potensi terjadinya kerumunan memang sudah diantisipasi sebelumnya," ucapnya.
Jalankan Instruksi Menag
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4820/436.8.4/2021 terkait penyelenggaraan takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 H di saat pademi. Isi SE di antaranya mengimbau agar shalat Id dilakukan di rumah masing-masing karena Surabaya masih zona oranye Covid-19.
Surat ditujukan kepada pengurus masjid/panitia pelaksana shalat Id se-Surabaya, pimpinan organisasi keagamaan, ketua RT, RW dan LPMK, kepala perangkat daerah, serta para lurah.
Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama (Kemenag). Bagi zona merah dan oranye, harus salat Id di rumah. Surabaya bagaimana? Shalat Id di rumah masing-masing, tegas Eri kepada wartawan.
Merujuk SE Menag No SE 07/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Id 1442 H di saat pandemi Covid-19, dalam ketentuan poin 2 disebutkan bahwa shalat Id di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya.Sedangkan dalam poin 3 disebutkan, shalat Id 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
» Baca Berita Terkait Idul Fitri