Dahlan Nilai Panggilan via Faksimile Tak Sah

-
Dahlan Nilai Panggilan via Faksimile Tak Sah
DAHLAN ISKAN | Foto: Ist SURABAYA, Barometerjatim.com Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan lewat pengacaraya, Agus Dwi Warsono menilai panggilan pertama yang diterima dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik tidak sah karena dikirim melalui faksimile, bukan surat resmi yang diantar langsung. Lantaran dikirim via faksimile, Dahlan menilai panggilan pemeriksaan tersebut tidak sesuai ketentuan yang ada dan tidak sah. Sebaliknya, mantan Dirut PT PLN itu menganggap yang dihitung adalah panggilan yang kedua hari ini. "Terkait dengan surat panggilan pertama, diterima Pak Dahlan dalam bentuk copy faks, bukan surat resmi. Karena itu dengan sendirinya secara hukum surat panggilan itu dianggap tidak ada," kata Agus di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, Senin (13/2). Baca: Dahlan Melawan Lewat Praperadilan Baru pada panggilan kedua, lanjut Agus, Kejagung mengirimkan surat secara resmi. Namun karena kondisi kesehatan Dahlan pulih, pengacaranya menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik tidak memenuhi panggilan. "Terkait panggilan kedua kali ini, kami juga sampaikan dengan kondisi kesehatan Pak Dahlan yang belum pulih, kami berharap panggilan itu juga dianggap tidak ada (tidak dihitung secara hukum)," tandas Agus. Dia berharap penyidik menunda pemeriksaan Dahlan hingga praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan diputus. "Alasan kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka Pak Dahlan prematur, hanya didasarkan pada petikan putusan MA (Mahkamah Agung)," tandas Agus.  
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag