SIDOARJO | Barometer Jatim – Tiga terdakwa peredaran narkotika dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dituntut hukuman mati. Ketiganya yakni Aryo, Nafik, dan Hendrik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Faris Almer dalam surat tuntutannya mengatakan ketiga terdakwa terbukti menyimpan dan akan mengedarkan narkotika golongan A jenis sabu-sabu seberat 19,6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3.888 butir dengan berat 1.133 gram di wilayah Sidoarjo, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran di Balai Desa, Kades di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Tanpa Dipenjara!
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” ucap Faris dalam persidangan di PN Sidoarjo, Rabu, (13/12/2023).
| Baca juga:
- Korupsi Hibah Jatim: Banding Ditolak! Sahat Akan Terus Melawan Lewat Kasasi?
- Bongkar Pungli Turis Fast Track Rp 200 Juta per Bulan, Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi!
- Demo Usut Tuntas Korupsi Hibah Jatim, Massa Minta KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Isa Anshori!
Berdasarkan fakta-fakta berserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, lanjut Faris, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa. “Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dengan pidana mati!” tegasnya.
Faris menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut pidana mati.
Hal memberatkan, “Para terdakwa terbukti dengan tanpa hak, menguasai BB rampasan berupa 19,6 kg sabu siap edar, dan para terdakwa sendiri tidak mendukung program pemerintah dalam hal usaha memberantas pengedar narkotika,” kata Faris.
Baca juga: Buntut Kampanyekan Prabowo-Gibran di Balai Desa, Kades Tarik Sidoarjo Dituntut 5 Bulan Penjara!
Sedangkan untuk hal yang meringankan bagi para terdakwa, JPU menilai tidak ada.
| Baca juga:
- PPP Pasti Usung Khofifah Cagub Jatim 2024, Cawagub? Lirik Emil tapi Tunggu Hasil Pileg!
- Flyover Aloha Djuanda Diuji Coba 15-21 Desember 2023, Ditutup Kembali Usai Libur Nataru
- JPN Jatim Puji Lompatan Berani Anies-Muhaimin, Sindir Stagnasi yang Dibangun Rezim Jokowi!
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah mengumpulkan beberapa barang bukti meliputi narkotika jenis sabu seberat 19,668 gram, pil ekstasi 3.888 butir dengan berat 1.133 gram, 1 buah handphone, uang sebesar Rp 200 ribu, korek dan koper merk Passport buat menyimpan narkotika saat pengambilan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Syafril Pardamean memberikan jadwal penundaan selama tiga minggu hingga 10 Januari 2024, agar para Penasihat Hukum (PH) terdakwa cukup waktu menyusun nota pembelaan (pledoi).
Baca juga: Gugatan Tanah Tambak 5,7 Ha di Sidoarjo, Saksi Bingung Batas Tanah karena Mata Mulai Rabun!
“Kami beri kesempatan waktu yang sama terhadap para PH terdakwa untuk menyusun pledoinya selama 3 minggu, karena kemarin satu bulan lebih PU menyusun surat tuntutannya. Kami juga memberi waktu lama bagi PH untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap para terdakwa,” ujar Syafril.{*}
| Baca berita PN Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Editor : Redaksi