BOLEH SATU RAYON: Nyono, perjalanan luar kota selama larangan mudik lebaran boleh asal satu rayon. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono menegaskan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 tetap dilarang. Namun perjalanan luar kota diperbolehkan asal dalam satu rayon.
Baca juga: Gaduh di PT DABN Clear! Komisi C DPRD Jatim: Ini Soal Bisnis, Bukan Urusan Sosial
Kebijakan aglomerasi di Jatim tersebut, menurut Nyono, disesuaikan dengan keputusan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Yakni, pembagian rayon yang terbagi dalam tujuh kelompok daerah dan satu rayon khusus Banyuwangi.
Selain pergerakan masyarakat, transportasi publik dan kendaraan pribadi juga dapat beroperasi pada masing-masing rayon.
Kalau di Permenhub Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur aglomerasi adalah Gerbangkertasusila. Tapi dalam pengaturan lalu lintas, Polda Jatim yang memiliki kewenangan dalam memonitoring pergerakan masyarakat, sehingga menetapkan tujuh rayon dan satu rayon khusus, katanya di Grahadi, Minggu (2/5/2021).Pergerakan di dalam rayon, tegas Nyono diperbolehkan tapi antar-rayon dilarang. Misalnya Rayon I yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, Kota dan Kabupaten Mojokerto. Jika ada kendaraan dari Sidoarjo ke Pasuruan, maka tidak diperbolehkan selama masa larangan mudik.
Rayonisasi itu dilakukan untuk mempermudah pengaturan di lapangan dari Direktorat Lalu Lintas. Karena kita sendiri kan tidak terjun di lapangan, kecuali hanya membantu TNI-Polri, tandas Nyono.Menurut Nyono, penyekatan ini berbeda dengan addendum terkait dengan pengetatan perjalanan orang yang dimulai sejak 22 April-5 Mei, karena selama masa pengetatan semua masih boleh jalan.
Tapi persyaratan hasil swab PCR atau antigen hanya berlaku 1 x 24 jam, sesuai addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, sambungnya.
Baca juga: PT DABN Luruskan Tudingan! Sesuai Aturan Dapat Bongkar Muat Sendiri di Pelabuhan Probolinggo
Bukan Mudik Lokal
RAYONISASI: Rayonisasi di Jatim dibagi dalam tujuh kelompok daerah dan satu rayon khusus Banyuwangi. | Foto: Pemprov Jatim RAYONISASI: Rayonisasi di Jatim dibagi dalam tujuh kelompok daerah dan satu rayon khusus Banyuwangi. | Foto: Pemprov Jatim
Kendati diperbolehkan melakukan pergerakan, Nyono tetap menolak bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lokal. Sebab, dalam Permenhub 13 Tahun 2021 dijelaskan, perjalanan di daerah aglomerasi diperbolehkan tapi untuk kepentingan mendesak dan bukan mudik.
Baca juga: Simak! Eri Cahyadi Ungkap Mengapa Tak Bangun MRT untuk Urai Macet di Surabaya
Jadi selain mudik, kalau perjalanan orang boleh. Karena mudik itu persepsinya macam-macam, bisa berkumpul menggelar open house di saudara tua membawa rombongan keluarga. Itu tidak boleh dan melanggar aturan PPKM di daerah masing-masing, jelasnya.
Nyono menambahkan, kendaraan pribadi juga diperbolehkan asalkan tujuannya jelas dan mendesak. Namun saat melewati penyekatan antar-rayon, pasti akan dikonfirmasi oleh petugas terkait tujuan dan kepentingannya.Kalau tujuannya tidak jelas dan di dalamnya satu mobil ada sampai lima orang misalnya, itu pasti dikembalikan karena terdeteksi mudik, pungkasnya.
ยป Baca Berita Terkait Mudik Lebaran
Editor : Redaksi