Panwaslu: Ketua DPRD Surabaya Langgar Aturan Kampanye

barometerjatim.com

LANGGAR ATURAN KAMPANYE: Ketua DPRD Surabaya, Armuji (dua dari kanan) melanggar aturan kampanye dengan memanfaatkan rumah dinas. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometerjatim.com Usai melakukan pemeriksaan dan kajian,  Panwaslu Surabaya memutuskan Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji terbuki melanggar aturan kampanye Pilgub Jatim2018 dengan memanfaatkan fasilitas rumah dinas.

Baca juga: Bulan Bung Karno, Adi Sutarwijono Ajak Kader Sarinah Doakan Megawati Ketum PDIP Lagi!

"Hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslu bahwa status laporan adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan," terang Ketua Panwaslu Surabaya, Hadi Margo kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/6).

Menurut Hadi, bukti yang menguatkan putusan Panwaslu yakni keterangan saksi dan foto kegiatan silaturahmi atau buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT serta koordinator kelurahan se-Surabaya yang dihadiri Cawagub Jatim nomor dua, Puti Guntur Soekarno, Minggu (27/5).

Baca: Pakai Rumah Dinas, Ketua DPRD Surabaya Di-Panwaslu-kan

Selain itu, Panwaslu akan melengkapi alat bukti lainnya dari pelapor, Ali Azhara berupa pamflet atau brosur yang isinya mengajak memilih pasangan nomor urut dua, Saifullah Yusuf-Puti Guntur. "Saksi punya bukti itu karena terlibat di kegiatan itu," katanya.

Setelah memutuskan Armuji melanggar aturan kampanye, selanjutnya Panwaslu Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti instansi terkait, yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya.

Mengapa rekomendasi Panwaslu juga ditujukan juga ke BK DPRD Surabaya? Menurut Hadi, anggota legislatif pasti paham regulasi atau kode etik terkait larangan kampanye di rumah dinas yang notabene aset negara.

Baca: Bagi-bagi Uang, Acara Gus Ipul-PPDI Dilaporkan ke Panwaslu

Baca juga: VIDEO: Apa sih Dosa Adi Sutarwijono Sampai Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya?

Sedangkan tugas dan wewenang BK sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota  berdasarkan kode etik dewan.

Bagaimana dengan Puti, bukankah dia turut menghadiri acara di rumah dinas Armuji? Hadi mengatakan pihaknya tidak cukup waktu untuk melakukan pemanggilan.

"Sesuai aturan, kami hanya punya waktu lima hari untuk segera memutuskan hasil pemeriksaan. Laporan dari saksi masuk ke Panwaslu pada 31 Mei kemudian kami memutuskan pada 5 Juni," katanya.

Baca: Panwaslu Lamongan, Kapan Panggil Gus Ipul?

Baca juga: Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono Tegak Lurus dengan Megawati!

Sebelumnya, Jumat (1/6), seorang guru bernama Ali Azhara melaporkan Armuji ke Panwaslu Surabaya atas dugaan pelanggaran kampanye yang dihadiri Puti Guntur dengan memanfaatkan rumah dinasnya di Jalan Progo No 8 Surabaya.

Usai diperiksa Panwaslu, Senin (4/6), politikus PDIP itu membantah dengan menyebut tidak ada kampanye sama sekali di rumah dinasnya seperti yang dilaporkan Ali Azhara.

Mbak Puti (Cawagub Puti Guntur) dari Juanda, biasalah datang ke rumah saya, koordinasi-lah, sebagai tempat ampiran (tempat singgah), katanya.

Namun Panwaslu Surabaya berpandangan lain dan memutuskan Armuji bersalah karena memanfaatkan rumah dinas untuk kampanye paslon di Pilgub Jatim.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru