Pelapor Nilai SP3 Kasus Yusuf Mansur Membingungkan

LAPORKAN YUSUF MANSUR: Rahmat K Siregar (kanan) saat mendampingi Wiyoto yang melaporkan Ustadz Yusuf Mansur di Polresta Surakarta atas dugaan penipuan investasi. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Kuasa pelapor Ustadz Yusuf Mansur atas dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi, Sudarso Arief Bakuama mengaku bingung dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diberitakan telah dikeluarkan penyidik Polda Jatim.
"Sampai hari ini kami baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang di dalamnya menyebut bahwa perkara dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti," kata Sudarso lewat pesan tertulis, Sabtu (14/10).
Namun, lanjut Sudarso, pihaknya belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimaksud Polda Jawa Timur sebagaimana yang ter-publish di media massa selama ini.
Baca: Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Yusuf Mansur
"Kalau memang sudah ada SP3, seharusnya itu merupakan hak kami sebagai pelapor, jika kemudian laporan kami dinyatakan oleh penyidik dihentikan," katanya.
Menurut Sudarso, tentang SP3 semua jelas disebut dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012. "Dalam pasal 76 ayat 3 dinyatakan bahwa: Dalam hal dihentikan penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, tersangka atau penasihat hukumnya," ucapnya.
"Atau kami tidak mengerti, barangkali Peraturan Kapolri tersebut sudah diubah atau diganti. Tapi kami yakin, sebagai pelapor kami seharusnya menerima SP3 yang sebenarnya bukan SP2HP sebagai surat yang kami terima," tandasnya.
Baca: Kasus Yusuf Mansur Dihentikan, Pelapor Akan Lapor Mabes
Sebelumnya, Polda Jatim memutuskan menghentikan penyidikan atas laporan dugaan penipuan investasi yang dilakukan Yusuf Mansur.
Hasil keputusannya adalah tak cukup bukti. Sehingga kita mengambil keputusan untuk dapat dihentikan penyidikannya, terang Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Yudhistira.
Di sisi lain, dugaan penipuan yang dilakukan Yusuf Mansur tak hanya dilaporkan di Polda Jatim, tetapi juga dilaporkan di Polresta Surakarta.
Baca: Yusuf Mansur: Saya Nggak Suka Ribut, Sukanya Cari Duit
Kamis (12/10) lalu, Wiyoto asal Temboro, Kediri, memenuhi panggilan polisi di Mapolres Surakarta untuk diperiksa sebagai saksi korban atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ustadz bernama asli Jam'an Nurkhotib Mansur tersebut.
Pertengahan Juli lalu, melalui kuasa hukumnya, Rahmat K Siregar, Wiyoto melaporkan Yusuf Mansur ke Polresta Surakarta. "Laporan itu sehubungan dengan program Investasi Patungan Usaha dan Patungan Aset Yusuf Mansur yang diikuti oleh Pak Wiyoto pada 2012," kata Rachmat.