Penetapan UMK Jatim 2023 Dinilai Terjang Aturan, LaNyalla Sarankan Buruh Ajak Khofifah Bicara!

Reporter : -
Penetapan UMK Jatim 2023 Dinilai Terjang Aturan, LaNyalla Sarankan Buruh Ajak Khofifah Bicara!
WIN-WIN SOLUTION: LaNyalla, minta buruh urungkan rencana laporkan Khofifah ke Ombudsman | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Rencana Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu (ABSB) mengadukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ke Ombudsman terkait dugaan pelanggaran penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Jatim itu meminta para buruh mengurungkan rencana tersebut. Sebaliknya, LaNyalla menyarankan agar kedua pihak bertemu untuk mendapat win-win solution.

"Kita harus mengambil langkah yang bijaksana untuk menyelesaikan masalah UMK. Lebih baik ajak gubernur untuk membicarakan hal tersebut dan mengambil langkah yang win-win solution. Jangan sampai membuat tindakan yang dapat  menimbulkan gejolak, karena dampaknya bisa meluas," katanya saat reses di Jatim, Jumat (30/12/2022).

LaNyalla berharap permasalahan ini tidak mengganggu jalannya produksi yang dapat berdampak pada aspek-aspek lainnya. "Harus diingat juga, jika saat ini kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan masih rentan serta belum stabil," tandasnya.

Sebelumnya saat bertemu Komisi E DPRD Jatim, Rabu (28/12/2022), ABSB menuding gubernur yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU itu melanggar perundang-undangan terkait penetapan UMK 2023, lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

“Di dalam penetapan UMK di Jatim 2023 oleh gubernur itu, ada persoalan krusial pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur,” duga Juru bicara ABSB, Edi Kuncoro.

ABSB mencatat, sedikitnya ada tiga perundang-undangan yang ditabrak Khofifah tentang penetapan UMK, khususnya di sembilan kabupaten/kota. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten dan Kota Malang, Kabupatan dan Kota Mojokerto.

“Pada prinsipnya, gubernur menetapkan upah di bawah usulan bupati sembilan daerah, plus juga di bawah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” kata Edi.

Di dalam Permenaker No 18 Tahun 2022, lanjut Edi, membatasi maksimal kenaikan 10 persen sekaligus mengatur mekanismenya. Tapi untuk UMK sembilan kabupaten/kota di Jatim tersebut, Khofifah menetapkannya di bawah Permenaker.

“Contohnya Ring I Surabaya, Sidoarjo, Gresik, itu hanya 3,4 persen yang harusnya naik 7,3 persen, harusnya naik Rp 315 ribu hanya dinaikkan Rp 150 ribu,” ujarnya.

Maka, ABSB menduga ada pihak korporasi yang diuntungkan Khofifah. Dari segi hukumnya, Edi mencatat kurang lebih ada tiga sampai empat peraturan perundang-undangan yang ditabrak.

Pertama, terang Edi, Permenaker No 18 Tahun 2022. Kedua, Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ketiga, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) bahwa Khofifah dalam menyelenggarakan Pemda tidak melaksanakan UU yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain mengadu ke DPRD Jatim dan mendesak agar menginterpelasi Khofifah, ABSB juga akan menempuh langkah hukum. Yakni melaporkan ke Ombudsman, Mendagri, serta melayangka gugatan class action.(*)

» Baca berita terkait Buruh. Baca tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.