Tak Asal Beri Ganti Rugi Pemilik Lahan Pamurbaya, Pemkot Surabaya Punya Skala Prioritas

Reporter : barometerjatim.com -
Tak Asal Beri Ganti Rugi Pemilik Lahan Pamurbaya, Pemkot Surabaya Punya Skala Prioritas

EKOWISATA: Kawasan konservasi ekowisata mangrove Wonorejo di pantai timur Surabaya. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA, Barometerjatim.com Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberi kepastian soal ganti rugi pemilik lahan di kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka hijau (RTH).

"Karena Pemkot ketika menetapkan sebagai RTH atau jalan, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi," tegas Eri Cahyadi dalam acara Sambat Nang Cak Eri di Balai Kota Surabaya, Minggu (4/9/2022).

Diketahui, penetapan Pamurbaya sebagai RTH diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Setidaknya ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, yakni Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo, dan Kejawan Putih Tambak. Namun tidak semua lahan aset milik Pemkot, sebagian di antaranya milik warga.

Meski memberi kepastian soal ganti rugi, lanjut Eri, Pemkot Surabaya juga harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu.

Pun demikian terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan juga harus dipastikan. "Itulah kejelasan kehadiran pemerintah," tandas mantan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tersebut.

Eri juga menerangkan, kendati Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budidaya tambak. Demikian pula apabila didirikan bangunan diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.

"Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen," jelasnya.

Karena itu, ketika melihat jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, Pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau 5 tahun.

"Maka 5 tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun," katanya mencontohkan.

Dengan demikian, warga yang memiliki lahan di kawasan lindung Pamurbaya mendapat kepastian ganti rugi. Makanya di masa kepemimpinannya ini, Eri meminta kepada jajarannya agar dapat memberikan kepastian itu.

"Saya minta ayolah diubah. Jadi tidak hanya sporadis, tapi kita bisa memastikan ini loh (ganti rugi) 5 tahun pertama, 5 tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH," jelasnya.

Karena bagi Eri, ketika pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai RTH, sekali lagi, maka sudah menjadi kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki lahan di sana.

Apalagi pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama. Karena itu, Eri kembali menegaskan pada jajarannya perlu adanya prioritas mana saja yang harus didahulukan.

"Pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah mindset yang ada di pemerintah kota ini," tuntasnya.

» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.