PT APIM Kalah Gugatan, 60 Persen Asetnya Milik Orang Lain

KALAH DI PENGADILAN: Sidang gugatan terhadap PT Avila Prima Intra Makmur di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH
SURABAYA, Barometerjatim.com - Setelah hampir jatuh pailit, PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) -- perusahaan yang dipimpin Sutjianto Kusuma sebagai presiden direktur -- kembali kalah atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Budi Said, Tjioe Sien Jap, dan Hariyono Subagyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan perkara register nomor 61/Pdt.G/2021/PN.Sby, Senin (26/7/2021), diputuskan majelis hakim yang diketuai Sudar mengabulkan gugatan penggugat. Menyatakan Tergugat I, PT Avila Prima Intra Makmur telah melakukan perbuatan melanggar hukum, kata Sudar saat membacakan amar putusan.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan aset tanah seluas 185.414,28 M2 di area kompleks Perumahan Argent Parc, Desa Sidoklumpuk, Sidoarjo, yang sebagian bersertifikat hak guna bangunan atas nama PT APIM, 60 persen dari tanah tersebut merupakan hak dari para penggugat masing-masing 20 persen.
Dari informasi yang dihimpun, pada perkara No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby, dalam pengurusan Tim Pengurus Bonar Parulian Sidabukke dan Yandi Suhendro, Bank UOB Indonesia (United Overseas Bank Indonesia) merupakan kreditur pemegang hak tanggungan terkait tanah di Sidoklumpuk tersebut. Karena itu, PT Bank UOB Indonesia juga turut digugat dalam perkara ini.Bonar, ketika dikonfirmasi terkait putusan perkara yang berkaitan dengan posisi para kreditur PT APIM menyampaikan, dalam konteks homologasi bila ada pihak dirugikan dalam artian debitur tidak bisa melaksanakan apa yang disepakati di dalam PKPU, maka dapat diajukan pembatalan perdamaian.
Sedangkan terkait adanya beberapa pembeli rumah di Argent Parc dan menjadi kreditur saat itu, Bonar membenarkan. "Memang iya ada beberapa pembeli rumah Argent Parc yang juga ikut," katanya, Selasa (27/7/2021).
Pun saat ditanya terkait aset yang diputuskan, Bonar menyatakan merupakan hak dari para pengggugat sesuai putusan perkara 61/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dibacakan.Ini artinya nasib dari para pembeli rumah Argent Parc juga dapat dirugikan dengan tindakan PT APIM, karena status hak atas tanahnya menjadi tidak jelas. "Pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perdamaian," ujarnya.
Sementara itu Ening Swandari, kuasa hukum para penggugat dalam perkara PMH saat dikonfirmasi terkait perkara yang ditanganinya, belum memberikan komentar.
» Baca Berita Terkait PN Surabaya