Skandal Dana BOS Seret Kepala UPT Disdik Lamongan

DIMUNGKINKAN ADA TERSANGKA LAIN: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Hery Purwanto, penyidikan masih terus berlanjut dan kemungkinan tersangka bisa bertambah lagi di UPT lain.
LAMONGAN, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SD se-Kabupaten Lamongan, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Modo, Lamongan, Asmungi.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Hery Purwanto, Asmungi diduga menyunat dana BOS dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru SD saat tersangka menjabat sebagai kepala UPT Disdik Kecamatan Ngimbang.
Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang Pidsus Kejari Lamongan. Tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf E dan Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara.
Baca: Kakancab Lamongan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari langsung menahan Asmungi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat, Rabu (9/8).
"Tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pemotongan dana BOS dan TPP Guru Sertifikasi tahun anggaran 2012 hingga 2016, dengan kerugian negara sekitar Rp 300 juta rupiah," terang Hery, Kamis (10/8).
Hery menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik kejaksaan masih menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkup UPT Dinas Pendidikan Lamongan.
Baca: Tersangka, Status Sunah Masih Pegawai Pemprov Jatim
"Ini masih satu tersangka, kita lihat nanti, kan penyidikan masih terus berlanjut, ada kemungkinan tersangka bisa bertambah lagi di UPT lain, tandasnya.
Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SD se-Kabupaten Lamongan, yakni Kepala Kantor Cabang Disdik Jatim di Lamongan, Sunah. Saat dugaan korupsi ini berlangsung, Sunah menjabat sebagai manajer BOS dan Kabid PEP Dinas Pendidikan Lamongan.