Badan Hukum Dicabut, HTI Jatim: Ini Rezim Represif

PENUH KEJANGGALAN: Massa HTI, nilai pembubaran yang dilakukan pemerintah penuh kejanggalan dan tidak prosedural. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemerintah memilih jalan pintas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Bagi Humas DPD HTI Jatim, Rif'an Wahyudin, pembubaran yang dilakukan pemerintah ini penuh kejanggalan dan tidak prosedural. "Berdasarkan Perppu No 2/2017 sekalipun, seharusnya sebelum pencabutan izin ada surat peringatan," katanya.
"Faktanya tidak ada surat tersebut. Sekali lagi ini menunjukkan rezim represif yang melanggar hukum yang mereka buat sendiri."
Baca: Ketua HTI Jatim: Kami Legal, Tidak Anti Pancasila
Meski demikian, HTI Jatim sebagai bagian dari DPP HTI akan selalu berkoordinasi terkait persoalan ini. Pihaknya meminta semua tetap tenang dengan terus mencermati setiap arahan DPP.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.