Tak Dinikahkan dengan Nenek Pujaan, Ancam Bunuh Diri

NENEK PUJAAN: Rohaya (71 tahun), nenek pujaan yang membuat Selamet Riyadi mengancam bunuh diri jika tak bisa menikahinya. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Pertanyaan sejumlah masyarakat, mengapa pihak keluarga membiarkan Selamet Riyadi yang masih di bawah umur (16 tahun) menikahi Nenek Rohaya?
Hasil penelusuran tim Kemensos mengungkap, rupanya pihak keluarga dan masyarakat setempat dibuat tak berdaya lantaran Selamet mengancam akan bunuh diri jika tak dinikahkan dengan nenek pujaannya tersebut.
"Betul, tim yang saya kirim mengajak mereka satu per satu ngomong, secara in depth (mendalam) gitu," terang Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di sela menghadiri Haflah Akhirus Sanah yang digelar Yayasan Pendidikan Maarif NU Hidayatus Salam di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Kamis (6/7).
Baca: Terkuak, Slamet-Nenek Rohaya Nikah di Bawah Tangan
Menurut Khofifah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria yakni 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Artinya, setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan UU tidak boleh melangsungkan perkawinan kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.
Pembatasan ini dimaksudkan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya, terutama hak untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu agar setiap orang yang akan menikah memiliki kematangan berpikir, jiwa dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
"Ini kan karena sudah permintaan dan mendesak masyarakat kalau nggak (dinikahkan) mau bunuh diri," tukas Khofifah.
Selanjutnya, tim dari Kemensos tetap meminta keduanya untuk dicek ke dokter dan seterusnya. "Jadi sampai hal yang sangat sensitif pun saya mendapatkan (datanya). Tapi itu kan nggak bisa di-publish," katanya.