Ketua HTI Jatim: Kami Legal, Tidak Anti Pancasila

ORMAS LEGAL: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), klaim tidak anti Pancasila dan sebut pernyataan pembubaran yang dilakukan pemerintah belum final. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Keputusan pemerintah membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) tak membuat kader di Jawa Timur resah. "Kami tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa," kata Ketua DPD I HTI Jawa Timur, Hisyam Hidayat pada wartawan, Senin (8/5).
Terlebih, kata Hisyam, ada beberapa kegiatan rutin yang dilaksanakan anggota HTI dan semuanya bersifat dakwah. "Kami hanya berdakwah," tandasnya.
Selebihnya, Hisyam menganggap pembubaran yang diumumkan pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto belum final. "Organisasi kami ini legal, terdaftar resmi dan ada badan hukumnya," katanya.
Hisyam memaklumi pemerintah memiliki sudut pandang berbeda dalam memahami HTI. Sebaliknya, HTI juga memiliki sudut pandang sendiri dalam melihat diri sendiri. "Kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang ada. Kami tetap akan berjalan seperti sedia kala," ucapnya.
"Di UU Ormas itu yang anti Pancasila adalah ateisme dan Leninisme. HTI berdasarkan Islam, masa anti Pancasila."
Terkait tudingan HTI anti Pancasila, Hisyam menyangkal. "Di UU Ormas itu yang anti Pancasila adalah ateisme dan Leninisme. HTI berdasarkan Islam, masa anti Pancasila," ujarnya.HTI, klaim Hisyam, justru membawa paham Islam Ahlussunnah wal Jamaah. Sedangkan soal khilafah atau negara Islam, dia tak memungkiri bahwa itu memang digaungkan di HTI. "Di pesantren-pesantren juga diajarkan soal khilafah," dalihnya.
Seperti diberitakan pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI dengan lima alasan, di antaranya kegiatan Ormas ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta membahayakan keutuhan NKRI.
5 POIN ALASAN PEMBUBARAN HTI
- Sebagai Ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
- Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
- Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
- Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.
- Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.