Besok, Tiga Usulan Buruh Akan Dibahas Jajaran Pemprov

Reporter : barometerjatim.com -
Besok, Tiga Usulan Buruh Akan Dibahas Jajaran Pemprov

Besok, Tiga Usulan Buruh Akan Dibahas Jajaran Pemprov

SURABAYA, Barometerjatim.com Usulan buruh di Jatim kepada Gubernur Soekarwo akan dibahas jajaran Pemprov Jatim dan instansi terkait pada Rabu (3/5) besok.

Rencana pembahasan tersebut disampaikan Soekarwo di hadapan para buruh saat Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2017 di depan Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan 110 Surabaya, Senin (1/5) sore.

Menurut Pakde Karwo, panggilan Soekarwo, tiga hal pokok yang akan dibahas yakni, pertama, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) terutama untuk Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto. Untuk Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan dianggap telah memenuhi syarat dan akan dicek lagi.

UMSK yang Sidoarjo dan Pasuruan datanya sudah lengkap dan baru masuk di provinsi. Rabu akan dicek dan dirapatkan dengan menunjukkan syarat-syarat UMSK tersebut, ujarnya.

Baca: KPD, Mesin Pemprov Perkuat Perdagangan Antardaerah

Sedangkan untuk Gresik dan Mojokerto, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pendekatan atau rekoordinasi dengan bupati Gresik dan bupati Mojokerto dengan memperhatikan permaslahan yang terjadi di daerah masing-masing.

Saya bersama Kapolda melalui Kapolres dan Pangdam V Brawijaya melalui Dandim akan membicarakan bersama bupati Gresik dan bupati Mojokerto untuk menanyakan permasalahan yang sedang terjadi, jelas Pakde Karwo.

Kedua, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) 2016 yang tidak memberikan batasan upah minimum. Pergub yang tidak ada batas akan direvisi, harus ada batasnya. Ini yang membuat polisi tidak bisa bertindak karena tidak ada batasnya, tegasnya.

Ketiga, mengenai disparitas besaran UMK antara kabupaten dengan kota dalam satu wilayah yang dikenal dengan ring satu dan disparitas antardaerah di Jatim. Sebagai contoh di Kabupaten Ponorogo Rp 1,4 juta, Kabupaten Sampang Rp 1,2 juta dan di Surabaya Rp 3,260 juta.

Untuk itu, Pakde Karwo akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah tentang survey KHL dan meminta Dewan Pengupahan provinsi memantau pelaksanaan suveri KHL tersebut.

Baca: Jelang Lebaran, Pakde Karwo Garansi Harga Pangan Stabil

Disparitas itu kalau dibiarkan akan semakin jauh. Untuk itu perlu dibahas lebih lanjut mengenai besaran UMK antardaerah di Jatim. Sebab adanya ring satu, dua dan tiga itu dulu juga merupakan usulan buruh, tuturnya.

Poin lainnya yang tidak kalah penting dan masuk dalam pernyataan bersama antara gubernur dengan serikat pekerja/buruh di Jatim yakni pelaksanaan upah yang tidak sesuai dengan UMK. Untuk mengatasinya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan penataan personil Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan sebaran industri di kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di Jatim.

  • TIGA HAL POKOK YANG AKAN DIBAHAS
  1. UMSK terutama untuk Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.
  2. Terkait Pergub 2016 yang tidak memberikan batasan upah minimum.
  3. Disparitas besaran UMK antara kabupaten dengan kota dalam satu wilayah yang dikenal dengan ring satu dan disparitas antardaerah di Jatim.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.