Kenal di Medsos, Pacaran, Lalu Ditelanjangi Lewat Video Call

Reporter : barometerjatim.com -
Kenal di Medsos, Pacaran, Lalu Ditelanjangi Lewat Video Call

BARANG BUKTI: Foto-foto dari video call bugil yang diunggah MYA di situs porno disita petugas sebagai barang bukti. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Rayuan MYA (23) terbilang 'wah'. Meski belum pernah bertemu secara fisik, dia sukses memperdaya kenalannya di media sosial hingga berbugil ria lewat video call (VC).

Sebelum diringkus Subdirektorat Cyber Crime Polda Jatim, MYA yang mahasiswa pascasarjana (S2) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Surabaya, bahkan mengaku hanya butuh tiga bulan untuk membuat para korban jatuh ke pelukannya.

Dari mulai perkenalan, saya hanya butuh waktu tiga bulan untuk bisa memacari mereka (gadis yang diincar), ucap playboy online asal Gresik itu kepada penyidik di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).

Baca: Wah! Mahasiswa S2 di Surabaya Unggah Video Bugil 6 Eks Pacar

Setelah resmi pacaran di dunia maya, tersangka lantas mengajak para korban untuk melanjutkan komunikasi lewat VC, termasuk melucuti seluruh pakaiannya.

Itu dilakukan tersangka sejak 2013 hingga 2018. Setidaknya dari pemeriksaan kami ada enam korban, semuanya pernah dipacari tersangka, terang Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).

Namun setelah putus, tersangka mengumpulkan bahan untuk melakukan ancaman. Berbekal video pertama, tersangka mengancam para mantan pacarnya untuk kembali melakukan aksi bugil dengan pose berbeda-beda.

Baca: Video Mesum di Mall Berujung Penahanan Kepala Sekuriti

Jika menolak, kata Arman, foto dan video yang sudah direkam tersangka akan disebar ke teman-teman kampusnya serta medsos. Termasuk di-upload ke situs dewasa buatan tersangka.

Misalnya begini, hari ini korban diminta (bugil) berdiri, besok diminta duduk. Tersangka mengaku puas jika menonton mantan pacar-pacarnya itu telanjang, beber Arman.

Demi Hasrat Seksual

HASRAT SEKSUAL: MYA mengaku mengunggah video bugil para mantan pacarnya demi hasrat seksual, bukan untuk mencari keuntungan materi. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG HASRAT SEKSUAL: MYA mengaku mengunggah video bugil para mantan pacarnya demi hasrat seksual, bukan untuk mencari keuntungan materi. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG HASRAT SEKSUAL: MYA mengaku mengunggah video bugil para mantan pacarnya demi hasrat seksual, bukan untuk mencari keuntungan materi. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil patroli dunia maya, tim Subdirektorat Cyber Crime Polda Jatim menemukan situs yang menampilkan konten porno dengan nama akun anonim.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata situs dewasa tersebut milik MYA, salah seorang mahasiswa S2 di salah satu kampus ternama di Kota Pahlawan.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa satu unit laptop, tiga handphone berbagai merek, serta satu hardisk eksternal ukuran satu terabytes (Tb).

Baca: Kosmetik Oplosan Dibongkar, Via Vallen Ikut Jadi Endorse

Kepada penyidik, tersangka mengaku, apa yang dilakukannya semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual. Bukan atas dasar mencari keuntungan materi.

Tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 jo Pasal 45BU UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

» Baca Berita Terkait Video Bugil, Polda Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag