Pledoi Berbelit-belit, Hakim Tegur Pembobol Server UNBK

Reporter : barometerjatim.com -
Pledoi Berbelit-belit, Hakim Tegur Pembobol Server UNBK

PLEDOI PEMBOBOL SERVER: Terdakwa Keny Erviati membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/9). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Keny Erviati, terdakwa perkara pembobolan server komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54, ditegur ketua majelis hakim dalam sidang pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/9).

Penyebabnya, mantan kepala sekolah (kepsek) SMPN 54 ini dinilai berbelit-belit saat membacakan pledoinya. "Saya minta dibaca poin-poin pentingnya saja, kata Ketua Majelis Hakim, Sifaurosidin.

Dalam pledoinya, terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta majelis hakim memvonis ringan. Dia juga menyebut mempunyai banyak alasan atas tindakannya itu. Salah satunya terkait wilayah tempatnya mengajar yang nilai rata-rata muridnya rendah. Sehingga, dugaan kecurangan itu dilakukan untuk peningkatan mutu.

Baca: Hendak Ikuti Sidang, Yusril Diadang Massa di PN Surabaya

Sayangnya, belum sampai pada poin terpenting pledoinya, majelis hakim sudah menegur terdakwa. Hakim meminta terdakwa fokus dan singkat pada poin penting dalam nota pembelaannya.

Mendengar teguran, Keny langsung membaca poin terpenting. Pada UNBK, lanjut Keny, pemindahan sesi merupakan kewenangan sekolah. Jika terjadi pelanggaran, hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Pembinaan. Namun Keny menyayangkan tidak adanya tanggapan dari Dinas Pembinaan.

Saya berharap ada keringanan dari vonis hukuman. Dan saya masih ingin kembali mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar (guru), pinta Keny.

Baca: Kemelut Pasur Turi, Bos PT GBP Dituntut 4 Tahun Penjara

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Ni Made Sri Astri Utami (jaksa pengganti) mengaku tetap pada tuntutan sebelumnya. Kami tetap pada tuntutan semula Yang Mulia, tegasnya.

Usai mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim mengakhiri jalanhya persidangan. Sidang ditunda pekan depan, yakni pada Senin (24/9), kata Sifaurosidin sembari mengetuk palu.

Tuntutan Tiga Tahun

Sebelumnya, Jaksa Ni Made Sri Astuti Utami menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merusak pembinaan generasi muda, serta mengurangi integritas pelaksanaan UNBK di Surabaya. Untuk itu jaksa menuntut terdakwa hukuman pidana penjara tiga tahun.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.