Tersangka Korupsi Kejari Tahan Kadis Kominfo Lamongan

Reporter : barometerjatim.com -
Tersangka Korupsi Kejari Tahan Kadis Kominfo Lamongan

TERSANGKA KORUPSI: Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Erfan Salim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (5/9). | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lamongan, Erfan Salim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana cashback langganan layanan internet dari PT Telkom.

"Mengenai penahanan tersangka tujuannya untuk mempercepat proses. Dasar kita pasal 21, takut melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan segala macam," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, Rabu (5/9).

Yugo yang didampingi Kasi Intel Kejari Lamongan, Dyno Kriesmiardi menambahkan, Erfan disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan kerugian negara Rp 150 juta.

Baca: Kejari Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Lamongan

Kejari, tandas Yugo, memiliki dua alat bukti dalam proses penetapan tersangka. Yakni keterangan saksi, serta dokumen surat-surat bukti aliran dana cashback langganan layanan internet di Kabupaten Lamongan.

"Kemarin ada 14 saksi yang kita periksa dari staf Dinas Kominfo, Telkom dan Bank Mandiri. Minimal kita ada dua alat bukti, ada saksi dan surat-surat dalam menetapkan tersangka ini," terangnya.

Dinilai Terlalu Cepat

Sementara itu Kuasa Hukum Erfan, Sholahudin Serba Bagus mengaku kaget saat dihubungi kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal awalnya dipanggil sebagai saksi.

"Tadinya dipanggil sebagai saksi, jadi tidak ada penahanan. Tapi dalam perkembangannya langsung ditingkatkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tuturnya.

Baca: Korupsi Raskin! Kades Bulumargi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dia menyebut proses penetapan kliennya sebagai tersangka hingga berujung penahanan dinilai terlalu cepat. Meski demikian, pihaknya secara formal tetap mengajukan penangguhan penahanan atau status alih tahanan terhadap kliennya.

"Tadi juga sudah kita masukkan tapi belum ada tanggapan dari pihak kejaksaan," tandasnya.

Masuk Rekening Pribadi

KEPENTINGAN PENYIDIKAN: Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi. Erfan Salim ditahan untuk proses penyidikan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWARKEPENTINGAN PENYIDIKAN: Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi. Erfan Salim ditahan untuk proses penyidikan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR KEPENTINGAN PENYIDIKAN: Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi. Erfan Salim ditahan untuk proses penyidikan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

Penetapan tersangka sekaligus penahanan Erfan, merupakan tindaklanjut dari laporan Ketua Lembaga Kajian Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Lamongan, Ispandoyo Ramadhani, 23 Maret 2018, yang melaporkan dugaan korupsi dana cashback ke Kejari Lamongan.

Dalam laporannya, Ispandoyo menyebut modus penyelewengan dana cashback anggaran belanja langganan layanan internet dari PT Telkom, seharusnya masuk ke rekening Diskominfo atau kas daerah (Bank Jatim).

Namun dalam realisasinya, justru dana cashback Rp 150 juta tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama pribadi kepala Diskominfo.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.