Bagi-bagi Uang, Panwaslu Lamongan Periksa Tiga Terlapor

Reporter : barometerjatim.com -
Bagi-bagi Uang, Panwaslu Lamongan Periksa Tiga Terlapor

PEMERIKSAAN TERLAPOR: Ketua PPDI Lamongan, Hartono saat dimintai keterangan oleh staf Panwaslu Lamongan, Selasa (5/6). | Foto: Foto Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Setelah memeriksa pelapor dan saksi pelapor, Selasa (5/6) hari ini Panwaslu Lamongan giliran memeriksa tiga terlapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan money politic di Pilgub Jatim.

Sebelumnya, Panwaslu mendapat laporan dugaan bagi-bagi uang dan pelanggaran kampanye saat acara pertemuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bersama Cagub Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Rumah Makan (RM) Aqila, Deket, Lamongan, Jumat (1/6).

Pelapor juga menemukan bukti rekaman video pembagian uang pecahan Rp 20 ribu kepada peserta, serta pidato dan yel-yel yang isinya ajakan memilih paslon nomor dua, Gus Ipul-Puti Guntur.

Baca: Bagi-bagi Uang, Acara Gus Ipul-PPDI Dilaporkan ke Panwaslu

Ketiga terlapor yang hari ini diperiksa Panwaslu yakni Ketua PPDI Lamongan, Hartono; Perangkat Desa Sumberaji, Sukodadi yang juga Sekretaris PPDI Lamongan, Adnan Kohar; serta Perangkat Desa Waru Kulon, Pucuk, Kholid Mawardi.

Usai diperiksa, Adnan Kohar mengaku tidak tahu terkait laporan dugaan pembagian uang di acara pertemuan Gus Ipul bersama PPDI Lamongan.

"Tidak benar, saya tidak tahu, katanya sambil berlalu saat ditanya wartawan di kantor Panwaslu, Jalan Sunan Drajat, Lamongan.

Baca: Pakai Rumah Dinas, Ketua DPRD Surabaya Di-Panwaslu-kan

Hal sama disampaikan Kuasa Hukum Hartono, Andy Firasadi. Dia menyebut kliennya tidak ada kaitannya dengan bagi-bagi uang dalam kegiatan tersebut.

Untuk laporan pembagian uang tidak ada kaitannya dengan Pak Hartono. Sudah dipastikan juga bukan Pak Hartono, kata Andy, seusai mendampingi Hartono.

Andi menjelaskan, kehadiran kliennya di RM Aqila adalah dalam rangka kegiatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang kebetulan momentumnya juga dijadikan ajang sosialisasi minyak kayu putih.

Baca: Dugaan Politik Uang, Panwaslu Lamongan Periksa Pelapor

Ini (minyak kayu putih) adalah produksi dari LMDH-nya Pak Hartono. Jadi ini tadi kita serahkan alat bukti berupa minyak kayu putih ini, ujarnya sambil menunjukkan foto produk minyak kayu putih dan surat undangan LMDH.

Saat ditanyakan terkait pelanggaran kampanye karena ada yel-yel pidato dan nyanyian yang isinya mengajak memilih nomor dua, Andi malah menolak menggapi.

Nah yang yel-yel itu bukan Pak Hartono, dan saya tidak boleh mengomentari hal itu. Memang benar panitianya Pak Hartono, tapi bukan dalam rangka itu, elaknya.

Masih Pendalaman

Sementara proses tindak lanjut terhadap laporan dugaan money politic yang dilakukan Gus Ipul, hingga kini Panwaslu Lamongan telah memanggil enam orang untuk dimintai keterangannya.

Hari ini kita lakukan pemanggilan klarifikasi kepada terlapor, tiga orang. Kemarin kita juga sudah mintai keterangan satu pelapor sama dua orang saksi, terang Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya.

Baca: Kampanye di Rampak Barong, Puti Dilaporkan ke Panwaslu

Dia juga meminta awak media untuk menunggu hasilnya, karena Panwaslu belum melakukan pendalaman dari hasil klarifikasi keenam orang tersebut.

Kita belum mendalami hasil klarifikasi, semua boleh melapor, tapi apakah sesuai dengan fakta apa tidak. Mungkin sampai Kamis nanti kita sudah tahap rekomendasi, katanya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.