Survei: Korupsi Hibah Bikin Kepercayaan Publik Terhadap DPRD Jatim Rendah!

SURABAYA | Barometer Jatim – Hasil survei The Republic Institute mengungkap, tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD Jatim hanya berada di angka 61,2 persen dengan 28,5% responden menyatakan tidak percaya atau kurang puas.
“Angka ini lebih rendah dibandingkan kepercayaan publik terhadap DPR RI yang mencapai 70,5%,” kata Peneliti Utama The Republic Institute, Dr Sufyanto saat memaparkan hasil survei lembaganya, Sabtu (26/7/2025).
Survei The Republic Institute dilakukan pada 14-20 Juli 2025. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan metode stratified random sampling, dimana pembagian sampel memperhatikan struktur populasi berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Jumlah responden dalam survei sebanyak 2.200 orang/responden yang tersebar di seluruh 11 Dapil DPR RI di Jatim. Dengan jumlah tersebut survei ini memiliki margin of error lebih kurang 2,1% pada tingkat kepercayaan 95%.
Sufyanto melanjutkan, rendahnya kepercayaan publik terhadap DPRD Jatim tidak terlepas dari skandal korupsi dana hibah pada periode sebelumnya, yang hingga kini masih membekas dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas serta profesionalitas lembaga tersebut.
“Skandal tersebut menimbulkan citra buruk terhadap integritas dan akuntabilitas anggota dewan, sehingga upaya perbaikan kinerja DPRD Jatim saat ini seolah terhambat oleh bayang-bayang praktik korupsi masa lalu,” ujar Sufyanto.
“Kondisi ini mengakibatkan persepi publik menjadi skeptis, terhadap komitmen DPRD Jatim dalam menjalankan tugas pengawasan dan legislasi secara bersih serta berpihak pada kepentingan rakyat,” sambungnya.
Karena itu, The Republic Institute menekankan pentingnya langkah pembenahan melalui transparansi kebijakan, penguatan akuntabilitas, serta legislasi yang berorientasi pada kepentingan publik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Tanpa komitmen nyata terhadap reformasi internal, DPRD Jatim dikhawatirkan akan terus menghadapi krisis legitimasi yang dapat menggerus dukungan publik terhadap kinerjanya,” ucapnya.
Diketahui, kasus korupsi hibah Jatim yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerat 4 pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024. Yakni Sahat Tua Simanjuntak (wakil ketua) divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Sedangkan tiga pimpinan lainnya, Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua) dan Achmad Iskandar (wakil ketua) ditetapkan sebagai tersangka bersama satu anggota biasa, Mahhud.
Satu-satunya pimpinan DPRD Jatim di periode tersebut yang hingga kini tidak masuk dalam 21 tersangka pasca vonis Sahat, yakni Anik Maslachah (wakil ketua).
Anik masih berkantor di DPRD Jatim lantaran terpilih lagi untuk periode 2024-2029, dan kini menjabat Ketua Komisi B yang membidangi perekonomian.{*}
| Baca berita Survei. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur