WARTAWAN DIADILI: Bagus Priyono mendengarkan dakwaan dalam persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/10) | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Bagus Priyono, wartawan televisi lokal, harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/10), atas kasus pemukulan terkadap sesama wartawan, Abdul Azis.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menceritakan bahwa kejadian pemukulan terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2017, di Lapangan Futsal Mangga Dua, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya.
Terdakwa bertindak sebagai striker, sedangkan saksi korban sebagai bek. Saat terjadi duel perebutan bola, terdakwa tidak bisa melewati saksi korban akhirnya terdakwa kesal terhadap saksi korban, ujar jaksa membacakan dakwaannya.
Baca: Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Duta Diterima Jaksa
Baca juga: IJTI-PWI Sentil Bupati Blitar: Wartawan Cuma Perlu Wawancara, Bukan Ngopi Bareng!
Lantaran kesal, terdakwa kemudian menendang kaki saksi korban namun tidak luka. Lalu terdakwa memukul ke arah saksi korban secara berulang dengan menggunakan tangan terkepal mengenai kepala bagian belakang, wajah dan hidung sehingga terdakwa kesakitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum pada 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Islam Surabaya dan ditandatangani dokter Lita Suci Ryanti, menyebutkan: Hasil pemeriksaan terdapat luka lecet pada bagian hidung, bengkak pada bagian hidung dengan kesimpulan luka diakibatkan persentuhan dari benda tumpul.
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Abdul Azis mengalami rasa sakit dan terhalang untuk melakukan aktivitas, tambah jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Sidang lanjutan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterang saksi dari JPU.
Editor : Redaksi