TUBAN | Barometer Jatim – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mohammad Sudarsono menegaskan bahwa Direktur RSUD dr Koesma, Muhammad Masyhudi tak melanggar pidana Pemilu meski mengkampayekan salah satu Caleg Golkar.
"Untuk pelanggaran Pemilu tidak ada, tapi unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ada," katanya, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: LPP Minta Baliho Lindra Berlogo Pemkab Tuban Diturunkan: Pjs Bupati Harus Tegas!
Bawaslu pun merekomendasikan soal netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Sebab, tindakan Masyhudi dipadang memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selebihnya, soal proses tindaklanjut penanganan yang berkaitan dengan etik atau pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu merupakan kewenangan KASN.
"Untuk sanksi dan tindaklanjutnya urusannya KASN, bukan kewenangan Bawaslu," terangnya.
Baca juga: Baru 3 Hari Menjabat, Pjs Bupati Tuban Didemo Terkait Netralitas ASN di Pilkada!
TAK MELANGGAR: Sudarsono, Direktur RSUD dr Koesma tak langgar pidana Pemilu. | Foto: IST
Sebelumnya, Senin (12/2/2024), Bawaslu Tuban memanggil Masyhudi terkait dugaan pelanggaran Pemilu, lantaran mengunggah di story whatsapp gambar Caleg dari Partai Golkar yang dibubuhi narasi ajakan memilihnya.
Adapun gambar Caleg yang diposting yakni Calon DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX, Haeny Relawati Widyastuti dan Calon DPRD Jawa Timur, Aulia Hany Mustikasari.
Kedua Caleg tersebut merupakan ibu dan kakak dari ketua DPD Partai Golkar, Aditya Halindra Faridzky yang kini menjabat sebagai Bupati Tuban.{*}
Baca juga: Pilkada Tuban Potensi Calon Tunggal, Bawaslu Awasi Netralitas Penyelenggara dan ASN!
| Baca berita Pemilu 2024. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Editor : Redaksi