SURABAYA, Barometer Jatim – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya, Josiah Michael melarang setiap supermarket dan toko modern membebankan kantong belanjaan ke konsumen. Sebab, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pihak toko sekaligus kewajiban mencintai lingkungan.
"Tidak bisa dibiarkan praktik mengkomersialkan tas kantong di toko modern. Tas itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola toko modern, terutama tas kantong ramah lingkungan dari kertas, bukan plastik," katanya, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Ajak Berantas Judi Online, DPRD Surabaya Minta Hukuman Diperketat
Selama ini, kata Josiah, banyak toko modern mengarahkan setiap pengunjung atau konsumen membeli kantong belanjaan rumah lingkungan. Bahkan ada yang menetapkan harga per kantung di atas 5.000 atau lebih, padahal bisa jadi pengunjung butuh lebih dari dua kantung.
Karena itu, kata Jasiah, saat ini Bapemperda sedang menggodok Raperda Tentang Sampah Permukiman yang masuk dalam Propemperda 2023 sebagai Raperda usulan DPRD. Salah satunya menyinggung sampah plastik dari toko modern.
Dia mengusulkan, agar ada penggabungan Perda yang identik. Salah satunya yakni Perda No 1 tahun 2019 tentant Perubahan Atas Perda No 5 tahun 2014.
"Saya lihat ada kemiripan dari Raperda yang sedang digodok dengan Perda 1 tahun 2019 tersebut. Jadi supaya tidak membuat masyarakat bingung dan supaya tidak banyak aturan di Surabaya, saya usulkan digabung saja," tandasnya.
- Baca juga:
Apresiasi Selaras, DPRD Surabaya Sebut Literasi Keagamaan Perkuat Toleransi dalam Keberagaman
Dalam Raperda yang tengah dibahas, jelas Jasiah, agar pelarangan kantung plastik juga diatur dalam Perda yang saat ini sudah dimasukkan dalam Perwali. Dalam Raperda, juga ditekankan terkait aturan dan larangan bagi pelaku usaha untuk mencari untung dari kantong belanja.
Jasiah menambahkan, soal kantung plastik di mal sifatnya adalah tawaran, bukan mengarahkan. Namun idealnya kantung ramah lingkungan sudah disediakan pengelola toko modern atau mal. Tidak berbayar, karena sudah menjadi hak pengunjung dan tanggung jawab pengelola menyediakan tas ramah lingkungan gratis.{*}
Baca juga: DPRD Surabaya Susun Raperda Toleransi, Tolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Dipidana 2 Tahun
» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.
Editor : Redaksi