DPRD Surabaya Susun Raperda Toleransi, Tolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Dipidana 2 Tahun
SURABAYA, Barometer Jatim – DPRD Kota Surabaya menuntaskan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi. Salah satu yang menjadi fokus dalam Raperda ini, yakni soal ancaman pidana jika menolak pembangunan tempat ibadah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya, Josiah Michael menuturkan, draft tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna, Rabu (24/5/2023).
“Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi. Dari Raperda usul prakarsa menjadi Raperda prakarsa, kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk Pansus,” katanya Josiah dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Menurut Josiah, Raperda Toleransi akan memuat sejumlah aturan merawat keberagaman di Kota Surabaya. Mulai cara mendirikan bangunan rumah ibadah termasuk jika mendapat penolakan.
Selain itu, mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Untuk Rumah Ibadah Jika Terjadi Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah.
Jika nantinya disahkan, bagi siapa pun yang menolak pendirian rumah ibadah akan terancam pidana dua tahun penjara.
“Selain itu dalam Raperda ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana dua tahun penjara,” bebernya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu juga berharap, Raperda akan membantu menjaga Surabaya dengan kondisi masyarakat heterogen.
“Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini,” tandasnya.{*}
» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.